Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Tepis Isu Negatif, KEI Tegaskan Operasi Hulu Migas di Sumenep Legal dan Ramah Lingkungan

Hendriyanto • Kamis, 26 Juni 2025 | 02:22 WIB

 

JELASKAN: Manager Public Government Affair KEI, Kampoi Naibaho memberikan keterangan tentang keberadaan KKKS di Pagerungan Besar, Pulau Kangean, Sumenep.
JELASKAN: Manager Public Government Affair KEI, Kampoi Naibaho memberikan keterangan tentang keberadaan KKKS di Pagerungan Besar, Pulau Kangean, Sumenep.

SUMENEP, RadarMadura.id – PT Kangean Energy Indonesia Ltd (KEI) buka suara terkait sejumlah isu miring seputar kegiatan operasi hulu migas mereka di wilayah Kepulauan Sumenep, Jawa Timur. KEI menegaskan seluruh aktivitas perusahaan telah sesuai regulasi, mendapat pengawasan ketat, dan membawa manfaat nyata bagi masyarakat.

Manager Public Government Affair KEI, Kampoi Naibaho, menjelaskan bahwa KEI adalah Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) resmi yang ditunjuk Pemerintah Indonesia untuk mendukung target produksi migas nasional. Seluruh kegiatan dilaksanakan dibawah pengawasan SKK Migas, perwakilan pemerintah di bawah koordinasi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

“Seluruh operasi kami dijalankan sesuai ketentuan peraturan yang berlaku, diawasi ketat oleh pemerintah, pemangku kepentingan nasional dan daerah, serta rutin dimonitor untuk memastikan perlindungan lingkungan, kepatuhan hukum, dan keberlanjutan operasi,” tegas Kampoi, Jumat (25/6/2025).

Baca Juga: Dorong Kemajuan Industri Hulu Migas, SKK Migas-KKKS Jabanusa Perkuat Kerjasama dengan Media

Ia juga memastikan bahwa kegiatan migas di wilayah pulau kecil, seperti Pagerungan Besar, telah memenuhi semua persyaratan hukum, termasuk Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL). KKPRL adalah dokumen legal utama yang memastikan rencana kegiatan migas sesuai dengan Tata Ruang dan Zonasi Laut yang berlaku.

“Kegiatan kami tidak berada di zona konservasi, dan semua perizinan sah telah kami kantongi,” imbuh Kampoi.

Tak hanya soal perizinan, KEI juga berkomitmen tinggi terhadap kelestarian lingkungan. Selama dua tahun terakhir (2023–2024), KEI meraih Proper Hijau dari Kementerian Lingkungan Hidup. Status ini diberikan bagi perusahaan yang dinilai melampaui standar kepatuhan lingkungan.

Sejak 2001, KEI juga konsisten mempertahankan sertifikasi ISO 14001, standar internasional di bidang sistem manajemen lingkungan.

Baca Juga: Kabag Perekonomian dan SDA Setkab Sumenep Agendakan RUPS Tindak Lanjuti Hasil Audit

“Kami juga rutin melakukan monitoring lingkungan melibatkan instansi terkait dan perguruan tinggi kredibel,” ujar Kampoi.

Dalam aspek sosial, KEI disebut telah menjalankan Program Pengembangan Masyarakat (PPM) yang melibatkan warga setempat, pemerintah, dan berbagai stakeholder lain. Program ini diharapkan menciptakan sinergi positif antara kegiatan migas dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Pihaknya menyayangkan adanya pemberitaan yang dinilai tidak sesuai fakta, seperti tudingan KEI merusak ekologi Pagerungan Besar dan tidak memberi manfaat bagi warga.

“Kami tegaskan, informasi itu tidak sesuai realita di lapangan dan merupakan fitnah,” tegas Kampoi.

Baca Juga: BPKPD Pamekasan Belum Selesai Mencetakan SPPT PBB P2

KEI, lanjut dia, selalu terbuka untuk berdialog dengan semua pihak, termasuk mendukung langkah hukum apabila ada dugaan pelanggaran dalam operasional mereka.

“Transparansi dan kolaborasi adalah komitmen kami. Klarifikasi ini kami sampaikan untuk meluruskan informasi yang beredar,” pungkas Kampoi. (dry)

Baca artikel dan berita menarik dari RadarMadura.id lainnya di Google News

Editor : Hendriyanto
#kei #sumenep #hulu migas #Pulau Kangean #lingkungan #Kangean Energi Indonesia #Pagerungan Besar