Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Berantas Judi Online, BRI Blokir 3.003 Rekening Bermasalah

Hendriyanto • Sabtu, 16 November 2024 | 03:08 WIB

DUKUNG PEMERINTAH: BRI berkomitmen mendukung pembasmian judi online.
DUKUNG PEMERINTAH: BRI berkomitmen mendukung pembasmian judi online.

JAKARTA, RadarMadura.id — PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) menunjukkan komitmen tegas dalam mendukung pemberantasan judi online di Indonesia. Hingga kini, BRI telah memblokir sebanyak 3.003 rekening yang terindikasi kuat digunakan untuk transaksi judi online.

Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya melindungi nasabah dan menjaga integritas sistem perbankan. Termasuk juga bagian dari support BRI dalam mendukung pemerintah dalam memberantas judi online.

Direktur Manajemen Risiko BRI, Agus Sudiarto, menjelaskan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari komitmen BRI untuk mendukung pemerintah memberantas aktivitas ilegal tersebut.

Baca Juga: Berdayakan Perempuan, BRI Raih Penghargaan Indonesia Women's Empowerment Principles Awards 2024

“BRI berkomitmen penuh untuk mendukung pemberantasan aktivitas judi online serta melindungi masyarakat dan nasabah kami. Langkah ini merupakan wujud tanggung jawab kami dalam menjaga keamanan dan kepercayaan terhadap sistem keuangan di Indonesia,” ujarnya.

BRI telah menerapkan Risk Based Approach yang terangkum dalam kebijakan dan standar operasional prosedur (SOP) terkait anti-pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme (APU PPT).

Melalui sistem Anti Money Laundering (AML), transaksi mencurigakan dapat terdeteksi dengan baik. Selain itu, Enhanced Due Diligence (EDD) dilakukan sebagai pendalaman dari proses Customer Due Diligence (CDD) dalam prinsip Know Your Customer (KYC).

Baca Juga: Petani dan Anggota DPR RI Apresiasi Serapan Garam PT Unicham

Agus juga menyebutkan bahwa BRI secara aktif melakukan pendataan melalui pengawasan langsung pada berbagai situs judi online. Jika ditemukan indikasi penggunaan rekening untuk deposit atau top-up judi online, bukti dari situs tersebut digunakan sebagai dasar pemblokiran rekening.

Selain memblokir rekening, BRI terus meningkatkan mekanisme pengawasan, memperkuat teknologi deteksi dini, serta mengedukasi masyarakat.

“Langkah tegas ini menunjukkan bahwa BRI berkomitmen menciptakan ekosistem perbankan yang aman dan terpercaya. Kami juga mengajak masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan serta menjaga kerahasiaan data pribadi dan rekening,” tambah Agus.

Langkah ini menjadi bukti nyata komitmen BRI dalam mendukung pemerintah menciptakan masyarakat yang aman dan sejahtera, bebas dari praktik ilegal seperti judi online. (dry/par)

Editor : Hendriyanto
#bri #pencucian uang #pemblokiran #judi online