PAMEKASAN – Adanya tempat usaha tidak mengantongi dokumen perizinan secara lengkap membuat Bupati Achmad Syafii naik pitam. Orang nomor satu di Pamekasan itu berjanji bakal bertindak tegas. Tempat usaha yang tidak mengantongi izin bakal ditutup.
Ditemui usai rapat paripurna di DPRD Pamekasan, Syafii mengaku sudah mengumpulkan petinggi organisasi perangkat daerah (OPD). Pemanggilan itu terkait keresahan masyarakat Kecamatan Tlanakan terhadap tempat usaha karaoke. Berdasarkan laporan masyarakat, tempat usaha tersebut kerap menggelar kegiatan berbau maksiat.
Setelah dicek dokumen perizinannya, usaha karaoke itu tidak memiliki izin operasional. Dengan demikian, Syafii memerintahkan bawahannya untuk segera mengeksekusi. Sebab, pemilik usaha tidak mematuhi aturan. ”Sudah saya panggil teman-teman (OPD),” katanya Kamis (27/7).
Syafii mengatakan, hasil koordinasi dengan OPD terkait, ternyata satu tempat karaoke di Tlanakan tercatat nakal. Regulasi dan aturan main berinvestasi kerap dilabrak dan diperhatrikan. Dengan demikian, pemerintah bakal bersikap tegas.
Bupati secara tegas menginstruksikan agar tempat karaoke itu ditutup. Kebijakan itu sebagai langkah tegas pemerintah terhadap investor nakal. Bahkan, mantan anggota DPR RI itu menyatakan, pemerintah tidak akan mengeluarkan izin. Sebab, pemiliknya kerap melanggar aturan.
”Sudah berkali-kali (melanggar). Izin akan dicabut, dan tidak akan dikeluarkan izinnya,” katanya.
Mantan ketua DPRD Pamekasan itu menyampaikan, pemerintah tidak anti-investor. Pintu bagi pemodal terbuka lebar. Meski demikian, bukan berarti pemerintah memberi kebebasan bagi pemodal untuk tidak patuh aturan.
Aturan harus tetap dijalankan. Jika tidak sesuai regulasi, pemerintah bakal bersikap tegas. ”Sudah saya keluarkan instruksi kepada teman-teman (OPD terkait),” katanya.
Ketegasan Bupati Syafii disambut baik wakil rakyat. Anggota Komisi I DPRD Pamekasan Andi Suparto mengapresiasi sikap orang nomor satu di Kota Gerbang Salam itu. Sebab, jika tidak ada langkah tegas menyikapi investor nakal, wibawa pemerintah akan diinjak-injak.
Menurut Andi, pemerintah tidak boleh takut. Jika memang pengusaha tidak mematuhi aturan, wajib ditindak tegas. ”Harus ditutup kalau memang tidak mengantongi izin,” katanya.
Beberapa waktu lalu, ratusan warga Kecamatan Tlanakan mendatangi DPRD Pamekasan. Mereka mengadu terkait tempat karaoke yang menyediakan aktivitas mesum. Tudingan warga disertai bukti berupa foto dan video.
Masyarakat resah. Jika aktivitas itu dibiarkan, dikhawatirkan bakal mengancam moral masyarakat. Dengan demikian, mereka meminta tempat karaoke itu ditutup.
Editor : Abdul Basri