RadarMadura.id — Isu kenaikan gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2025 belakangan menjadi sorotan publik.
Ramai dibicarakan di berbagai platform media sosial, kabarnya gaji pensiunan akan mengalami kenaikan hingga 16 persen pada Agustus 2025. Benarkah kabar tersebut?
PT Taspen sebagai pihak yang mengelola dana pensiun PNS akhirnya buka suara untuk meluruskan informasi yang berkembang.
Dalam keterangan resminya, Taspen menyatakan belum ada keputusan resmi dari pemerintah terkait kebijakan kenaikan gaji pensiunan untuk tahun 2025.
“Hingga saat ini, belum ada surat edaran atau regulasi baru dari pemerintah terkait kenaikan gaji pensiunan. Kami mengimbau seluruh penerima manfaat untuk selalu memantau informasi resmi melalui kanal media sosial Taspen,” ujar pihak Taspen dalam klarifikasinya.
Masih Mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024
Dengan belum adanya regulasi baru, maka gaji dan tunjangan pensiunan PNS hingga saat ini masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024. Artinya, besaran gaji pensiunan belum mengalami perubahan sebagaimana isu yang beredar.
Namun, masyarakat tetap diimbau untuk bersikap tenang dan tidak mudah terprovokasi kabar yang belum terverifikasi.
Rincian Gaji Pensiunan PNS 2025 Berdasarkan Golongan
Berikut ini adalah rincian gaji pensiunan PNS berdasarkan golongan, sesuai PP Nomor 8 Tahun 2024:
Golongan I
-
Ia: Rp1.748.100 – Rp1.962.200
-
Ib: Rp1.748.100 – Rp2.077.300
-
Ic: Rp1.748.100 – Rp2.165.200
-
Id: Rp1.748.100 – Rp2.256.700
Golongan II
-
IIa: Rp1.748.100 – Rp2.833.900
-
IIb: Rp1.748.100 – Rp2.953.800
-
IIc: Rp1.748.100 – Rp3.078.700
-
IId: Rp1.748.100 – Rp3.208.800
Golongan III
-
IIIa: Rp1.748.100 – Rp3.558.800
-
IIIb: Rp1.748.100 – Rp3.709.200
-
IIIc: Rp1.748.100 – Rp3.866.100
-
IIId: Rp1.748.100 – Rp4.029.600
Golongan IV
-
IVa: Rp1.748.100 – Rp4.200.000
-
IVb: Rp1.748.100 – Rp4.377.800
-
IVc: Rp1.748.100 – Rp4.562.900
-
IVd: Rp1.748.100 – Rp4.755.900
-
IVe: Rp1.748.100 – Rp4.957.100
Pensiunan Diimbau Bijak dan Aktif Cek Informasi
Dengan belum adanya perubahan resmi, para pensiunan diminta untuk tidak mudah mempercayai informasi yang belum terkonfirmasi.
Pemerintah dan Taspen akan mengumumkan secara resmi apabila terdapat kebijakan baru terkait penyesuaian dana pensiun.
Sementara itu, para pensiunan juga diharapkan tetap aktif memantau perkembangan melalui situs resmi atau akun media sosial terpercaya milik pemerintah dan BUMN terkait. (hasan)
Editor : Hasan Bashri