MSCI Bukan Nabi

Dafir. • Dipublikasikan Minggu, 18 Oktober 2026 | 09:22 WIB
Politisi senior PDI Perjuangan.
Politisi senior PDI Perjuangan.

OLEH: Said Abdullah*
Ketua Badan Anggaran DPR RI

Pengumuman MSCI terhadap Bursa Efek Indonesia (BEI) laksana petir di siang bolong. Dalam perdagangan sehari, 16 Oktober 2026, IHSG turun 11,57 persen. Saham-saham berkapitalisasi besar (big cap) dan saham unggulan (blue chip) yang selama ini mencerminkan nilai pasar dan fundamental yang kuat menjadi tak berdaya. Beberapa di antaranya bahkan terjun hingga 14 persen, bahkan mendekati 15 persen.

BEI oleh MSCI seolah-olah “dikarantina” di kategori standalone. Meminjam istilah militer, bursa Indonesia ditempatkan dalam pengawasan khusus.

Sudah pantaskah BEI diperlakukan seperti itu? Apakah tindakan MSCI semata-mata bertujuan mulia, yakni membenahi tata kelola pasar modal Indonesia?

Saya berharap MSCI sepenuhnya berada pada posisi tersebut. Namun, apa pun itu, koreksi dari MSCI tetap harus kita terima sebagai bahan evaluasi serius. Yang pasti, MSCI bukan lembaga agama tempat kebenaran esensial melekat, dan para pengurusnya bukan nabi yang memiliki otoritas tunggal dan kesempurnaan. Karena itu, kita juga berhak bersikap kritis terhadap mereka. Relasi timbal balik yang saling mengkritisi ini justru baik bagi kedua belah pihak.

Sebab, setahu saya, tanpa bermaksud membela BEI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kedua lembaga tersebut dalam laporan kinerjanya kepada DPR secara bertahap telah menjalankan sejumlah rekomendasi kebijakan MSCI. BEI, Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), dan OJK juga proaktif membangun komunikasi dengan MSCI.

Kita mengetahui bahwa OJK telah menaikkan ketentuan free float secara berjenjang berdasarkan nilai kapitalisasi pasar, yakni 15, 20, dan 25 persen. OJK juga telah menjatuhkan ratusan sanksi kepada para pelaku pasar modal.

Pertanyaannya, mengapa langkah-langkah tersebut seolah tidak mendapatkan apresiasi sedikit pun dari MSCI?

Bahwa praktik “pengaturan harga” dalam perdagangan saham di bursa Indonesia masih terjadi, kita tidak menutup mata. Bahwa KSEI dan OJK cenderung lambat membuka informasi mengenai kepemilikan saham di bursa, itu juga harus kita akui.

Bahkan, KSEI dan OJK perlu didorong untuk kembali menyempurnakan granularitas data investor, sekaligus membuka akses informasi seluas-luasnya mengenai kepemilikan saham para pihak secara akurat dan transparan. Saya kira, ini merupakan tuntutan yang wajar dari MSCI sebagai lembaga penyedia indeks acuan investasi.

Saya sepenuhnya memahami bahwa MSCI, sebagai salah satu rujukan investor global, berkepentingan menyediakan informasi yang utuh agar investor dapat mengambil keputusan investasi secara matang dan akurat, dengan analisis risiko yang memadai. Salah satu prasyaratnya adalah tersedianya data kepemilikan saham yang akurat.

Memang masih ada kekurangan. Namun, berbagai kemajuan telah dicapai melalui perbaikan secara bertahap. Sayangnya, upaya pembenahan yang dilakukan otoritas pasar modal Indonesia seolah-olah tidak memiliki makna di mata MSCI.

Mari kita bandingkan dengan lembaga penyedia indeks lainnya, yakni FTSE Russell. Indonesia tetap bertahan dalam kelompok Secondary Emerging Market, bersama 13 negara lainnya, seperti China, India, Filipina, Vietnam, dan Arab Saudi.

Keputusan tersebut diambil FTSE Russell setelah mempertimbangkan berbagai upaya perbaikan, mulai dari klasifikasi investor, peningkatan free float, hingga penguatan pengawasan pasar.

Mengapa FTSE Russell memberikan pengakuan terhadap upaya perbaikan di BEI, sementara MSCI justru mengambil sikap yang berbeda? Bukankah jika masih ada hal yang belum jelas, persoalan itu dapat dikomunikasikan terlebih dahulu kepada otoritas terkait?

Sekali lagi, saya tidak menolak koreksi dari MSCI, sepanjang koreksi tersebut benar-benar didedikasikan untuk perbaikan pasar modal Indonesia. Saya juga yakin MSCI tidak ingin mempertaruhkan kredibilitasnya dalam persoalan ini.

Namun, sekali lagi, pengurus MSCI bukan nabi yang seolah-olah membawa cahaya kebenaran mutlak. Jika tujuannya membawa kebaikan, mengapa justru menimbulkan kegaduhan berulang kali?

Bukankah kegaduhan yang berulang akibat kebijakan MSCI telah mengguncang pasar saham Indonesia? Keadaan yang tercipta justru berpotensi bertolak belakang dengan tujuan MSCI untuk memperbaiki tata kelola BEI.

Ironisnya, ketika harga saham jatuh akibat pengumuman tersebut, investor asing justru tercatat kembali memborong saham-saham yang diperdagangkan di BEI, termasuk saham-saham yang dinilai bermasalah oleh MSCI. Pada 16 Oktober 2026, ketika MSCI menempatkan BEI dalam kategori standalone dan IHSG terpuruk, investor asing tercatat melakukan pembelian hingga Rp9,18 triliun.

Tentu saja, saya tidak menuduh lembaga sekaliber MSCI bersekongkol menjatuhkan IHSG demi membuka jalan bagi investor asing untuk mengambil keuntungan (profit-taking). Namun, fakta yang sulit kita abaikan adalah bahwa, disadari atau tidak, kebijakan MSCI berpotensi menguntungkan sejumlah hedge fund.

Jika MSCI mengecam praktik pengaturan harga karena merugikan investor, bukankah penilaian sepihak dari lembaga sekelas MSCI juga dapat menimbulkan dampak yang jauh lebih luas terhadap gejolak harga saham di BEI?

Jika kebijakan yang diklaim bertujuan baik justru berujung pada kejatuhan harga saham, dan situasi serupa terjadi berulang kali, bukankah wajar jika kita bertanya: MSCI sedang membantu BEI memperbaiki diri atau justru menjadi kendaraan bagi hedge fund untuk mengambil keuntungan?

Sekali lagi, pengurus MSCI bukan nabi yang sedang menyampaikan sabda suci, bukan pula rasul yang menuliskan kitab suci, sehingga dapat memonopoli kebenaran tanpa cela. Kita juga berharap MSCI tidak sedang menjalankan peran sebagai proksi kepentingan negara adidaya.

Ada sebuah petuah bijak yang layak kita renungkan bersama. Memperbaiki pasar modal Indonesia laksana mencari jarum di tengah persawahan dengan padi yang mulai menguning.

Mari kita temukan jarum itu. Namun, jangan sampai padi yang menguning rusak terinjak-injak ketika kita berusaha menemukannya. (*)

Editor : Dafir.
MSCI IHSG saham