Pertahanan Semesta dan Wajib Militer

Dafir. • Dipublikasikan Senin, 5 Oktober 2026 | 15:06 WIB
Ketua Banggar DPR RI
Ketua Banggar DPR RI

OLEH: Said Abdullah*

Anggota DPR RI, Ketua DPP PDI Perjuangan

SELAMA ini, isu tentang militer dan demokrasi sering ditempatkan dalam posisi yang berhadap-hadapan. Padahal, keduanya tidak semestinya ditempatkan dalam posisi yang diametral. Dalam konteks Indonesia, pandangan tersebut sedikit banyak dapat dipahami karena sejarah dan pengalaman panjang pada masa Orde Baru, ketika militer mendominasi berbagai posisi kelembagaan sipil dan politik, serta kekuasaan militer digunakan untuk menopang kekuasaan pretorian.

Namun, pasca-Orde Baru, sebagai bagian dari konsensus nasional untuk membangun demokrasi, militer telah menunjukkan kedewasaan dengan memenuhi tuntutan reformasi dan kembali fokus pada sektor pertahanan negara sebagai tumpuan pengabdian profesionalnya.

Tulisan ini bukan untuk mendiskusikan posisi militer. Saya kira, posisi TNI tidak bergeser. Tentara Nasional Indonesia (TNI) tetap berada pada posisinya sebagai the guardian of the Republic sejak awal berdirinya republik. Karena itu, kita perlu ikut menjaga agar TNI tetap fokus pada tugas utamanya. Yang perlu kita pikirkan berikutnya adalah bagaimana menerjemahkan kekuatan cadangan dan kekuatan pendukung yang terlatih ke dalam sistem pertahanan nasional.

Konsep pertahanan semesta telah tertuang jelas dalam UUD 1945. Pasal 27 ayat (3) mengatur tentang hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Sementara Pasal 30 ayat (2) menyebutkan bahwa usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta, dengan TNI dan Polri sebagai kekuatan utama serta rakyat sebagai kekuatan pendukung.

Bagaimana doktrin pertahanan semesta ini diberlakukan?

Hingga saat ini, kita masih menganut konsep kekuatan pertahanan utama, yakni TNI, dengan komponen cadangan yang berasal dari rakyat yang secara sukarela terpilih dan mengikuti pelatihan militer. Namun, kesemestaan konsep tersebut belum benar-benar terlihat. Karena itu, perlu dipikirkan kembali bagaimana mengoptimalkan pertahanan semesta agar tidak berhenti sebagai konsep, tetapi menjadi kekuatan nyata.

Wajib Militer di Negara Demokrasi

Setidaknya saat ini masih ada belasan negara yang melaksanakan wajib militer bagi warga negaranya, antara lain Korea Selatan, Turki, Brasil, Rusia, Aljazair, Armenia, Estonia, Israel, dan Korea Utara.

Sejumlah negara maju di Eropa Barat dan Eropa Utara seperti Finlandia, Swedia, dan Norwegia juga menerapkan wajib militer. Negara netral seperti Swiss pun masih mempertahankan sistem tersebut. Di kawasan Asia Tenggara, Singapura dan Thailand juga menerapkan wajib militer.

Ada beragam model wajib militer di berbagai negara. Korea Selatan, misalnya, mewajibkan pria usia 18 hingga 28 tahun mengikuti wajib militer selama sekitar 18 hingga 24 bulan, dengan berbagai kecabangan militer. Bagi warga negara yang memiliki prestasi tinggi di tingkat dunia, pemerintah dapat memberikan pengecualian atau bentuk pengganti tertentu.

Di berbagai negara lainnya, termasuk sejumlah negara Eropa, pola yang diterapkan hampir sama, yakni warga negara yang telah mencapai usia tertentu mengikuti pelatihan atau wajib militer. Norwegia, misalnya, sejak 2016 memberlakukan kewajiban militer bagi perempuan. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari penerapan prinsip kesetaraan gender dalam sistem pertahanan negara.

Berbeda dengan negara-negara tersebut, Amerika Serikat pernah menerapkan wajib militer secara umum, tetapi sistem tersebut berakhir pada 1973. Setelah itu, Amerika Serikat menerapkan sistem wajib mendaftar secara selektif melalui Selective Service System (SSS). Warga negara laki-laki dan imigran yang memenuhi ketentuan, termasuk mereka yang berstatus legal maupun undocumented, diwajibkan mendaftar ketika mencapai usia tertentu. Mereka yang kemudian terpilih dapat diwajibkan mengikuti dinas militer.

Tetangga kita, Malaysia, juga memiliki sistem yang lebih selektif. Warga negara yang terpilih oleh pemerintah dapat mengikuti Program Latihan Khidmat Negara (PLKN). Program tersebut merupakan bentuk pelatihan nasional yang ditujukan untuk membangun disiplin, karakter, dan semangat kebangsaan generasi muda.

Memikirkan Ulang Pelaksanaan Pertahanan Semesta

Konsep pertahanan semesta berporos pada doktrin yang dirumuskan Jenderal A.H. Nasution pada 1953. Doktrin tersebut merupakan hasil refleksi dari pengalaman perang gerilya pada masa awal kemerdekaan.

Namun, apakah doktrin tersebut masih relevan saat ini? Tanpa ragu saya menjawab: masih relevan.

Yang berubah adalah kompleksitas ancamannya. Perkembangan perang asimetris (asymmetric warfare) dan perang hibrida (hybrid warfare) telah memperluas spektrum ancaman terhadap negara. TNI sebagai kekuatan utama memikul tanggung jawab yang tidak ringan, terlebih dengan keterbatasan fiskal yang kita hadapi.

Karena itu, dalam menghadapi berbagai ancaman pertahanan, TNI membutuhkan dukungan sumber daya agar semakin profesional, sekaligus kesiapan untuk melakukan eskalasi kekuatan melalui rakyat yang terlatih.

Rakyat terlatih bukan berarti mengabaikan prioritas utama untuk membangun postur TNI yang mumpuni dan memenuhi Minimum Essential Force (MEF). Justru sebaliknya, pembangunan kekuatan TNI harus tetap menjadi prioritas. Namun, kita perlu merenungkan kembali konsep komponen cadangan sebagai salah satu lapis pertahanan.

Definisi kita mengenai pertahanan juga perlu diperluas. Konsep Komcad saat ini lebih menekankan kesukarelawanan warga negara untuk menjadi bagian dari kekuatan cadangan pertahanan. Model ini memiliki kemiripan dengan sistem pelatihan nasional yang diterapkan sejumlah negara.

Ancaman pertahanan tidak boleh hanya dipahami sebagai ancaman militer. Perang asimetris dan perang hibrida telah memperluas bentuk ancaman dan dapat berlangsung dalam situasi tertib sipil.

Situasi tersebut dapat menimbulkan dilema bagi TNI. Mobilisasi kekuatan militer dalam rezim tertib sipil tidak selalu mudah. Karena itu, perpaduan yang solid antara TNI dan rakyat akan membuat negara memiliki kekuatan yang lebih siap dalam menghadapi perang nonkonvensional.

Rakyat terlatih bukan hanya mereka yang terlibat dalam Komcad. Lebih dari itu, rakyat terlatih merupakan kesadaran inheren yang melekat pada setiap warga negara, baik secara personal maupun kelembagaan. Dengan keahlian dan kapasitas masing-masing, setiap warga negara merasa terpanggil untuk membantu menghadapi berbagai ancaman terhadap pertahanan nasional.

Sumber daya tersebut belum terorganisasi dengan baik dan nyaris tidak pernah diuji setelah berakhirnya perang kemerdekaan.

Kedua, kita perlu memikirkan perluasan Komcad. Mungkin sudah waktunya mempertimbangkan wajib militer terbatas yang tidak semata-mata ditujukan untuk memenuhi kebutuhan Komcad, tetapi juga membangun kultur pendukung bagi pelaksanaan pertahanan semesta, terutama di kalangan generasi muda.

Mungkin sudah waktunya anak-anak yang memasuki usia 18 tahun diperkenalkan dengan pendidikan kedisiplinan, budi pekerti, dan pemahaman bela negara melalui pendidikan terpadu antara sekolah, TNI, Polri, dan para praktisi. Pendidikan tersebut dapat dilakukan melalui pelatihan dan pembinaan jangka panjang.

Tujuannya bukan untuk melakukan militerisasi terhadap generasi muda, melainkan membangun budaya baru yang lebih produktif, meningkatkan inovasi, serta menumbuhkan budi pekerti luhur di kalangan anak muda.

Barangkali kita juga perlu memikirkan pelatihan rakyat terlatih di kalangan kaum profesional. Konsep rakyat terlatih dapat dikembangkan melalui peer mentoring di antara masyarakat dengan pembinaan TNI. Tujuannya adalah memungkinkan warga saling berbagi keahlian dan kapasitas.

Dengan meningkatkan kapasitas rakyat, kita tidak hanya mendorong produktivitas dan inovasi, tetapi sekaligus memastikan kesiapan kekuatan pendukung pertahanan negara, khususnya dalam menghadapi perang asimetris dan perang hibrida.

Perpaduan antara TNI yang kuat dan profesional, dukungan rakyat terlatih, serta manajemen sumber daya yang memadai akan membuat kekuatan pertahanan Indonesia memiliki efek gentar yang diperhitungkan dunia.

Kita boleh kalah dalam jumlah alutsista dibandingkan negara maju. Kita mungkin belum secanggih negara lain dalam industri militer. Namun, pembangunan industri pertahanan tetap harus terus ditingkatkan, termasuk dengan memperkuat industri pertahanan dalam negeri.

Bagaimanapun, nyawa pertahanan Indonesia sesungguhnya adalah menyatunya TNI dan rakyat.

Dirgahayu TNI ke-81. Makin kokoh menjadi benteng Republik dan setia bersama rakyat, seperti tema HUT TNI 2026: “TNI Kuat Bersama Rakyat, Indonesia Berdaulat, Adil dan Makmur.” (*)

Editor : Dafir.
tni dpr ri