JIKA kepemimpinan Rasulullah ﷺ di Madinah dibacadari perspektif tata kelola (governance), sekitar sepuluh tahunkepemimpinan beliau dapat dipahami melalui dua fase besar, yakni fase pembangunan fondasi tata kelola internal dan fasepenguatan serta perluasan kapasitas tata kelola. Fase pertamaberorientasi pada pertanyaan, bagaimana masyarakat yang terfragmentasi dapat memiliki aturan, institusi, legitimasi, dan kepercayaan bersama? Sedangkan fase kedua bergerakpada pertanyaan, bagaimana tata kelola yang telah terbentukmampu menghasilkan keamanan, keadilan, kesejahteraan, stabilitas, dan kemaslahatan yang lebih luas? Dengan perspektif ini, transformasi Yathrib menjadi Madinah sebagaiperwujudan transformasi sosial-keagamaan, dan proses pembentukan governance system yang berlandaskan nilaikenabian.
Fase pertama, 622–627 M/1–5 H, dapat disebut sebagaifase pembentukan arsitektur tata kelola Madinah. Agenda utamanya adalah menciptakan keteraturan dari masyarakatyang sebelumnya memiliki fragmentasi kesukuan dan kepentingan kelompok. Rasulullah ﷺ tidak memulai tata kelola dari birokrasi yang kompleks, melainkan daripembangunan legitimasi, norma bersama, institusi, relasisosial, dan mekanisme penyelesaian persoalan. Masjid menjadi pusat kehidupan masyarakat, Muhajirin dan Ansar dipersatukan, sedangkan Piagam Madinah menjadi instrumenpenting dalam mengatur hubungan berbagai kelompok. Sejumlah kajian melihat Piagam Madinah sebagai fondasipengaturan kehidupan politik dan sosial yang memuat prinsippersaudaraan, keadilan, kesepakatan, tanggung jawabbersama, dan pengakuan terhadap keberagaman komunitas.
Fase ini dapat dipahami sebagai proses membangun rule of law, institutional trust, social cohesion, dan shared responsibility. Artinya, masyarakat membutuhkan pemimpinyang kuat, dan membutuhkan aturan yang dipahami bersama, pembagian tanggung jawab, mekanisme penyelesaian konflik, serta legitimasi yang membuat masyarakat bersedia mengikutikeputusan kolektif. Inilah kekuatan tata kelola profetik, yaknikekuasaan tidak berdiri sendiri, tetapi dilekatkan pada norma moral dan tanggung jawab sosial. Piagam Madinah menunjukkan bahwa pengelolaan masyarakat plural membutuhkan kesepakatan mengenai hak, kewajiban, keamanan bersama, dan mekanisme penyelesaianperselisihan.
Pada fase ini pula musyawarah (shura) menjadi bagianpenting dari etika tata kelola. QS. Ali ‘Imran [3]:159 memerintahkan Nabi ﷺ untuk bermusyawarah dalam urusanbersama, kemudian mengambil keputusan dan bertawakalkepada Allah. Prinsip tersebut menunjukkan bahwa tata kelolaprofetik tidak identik dengan keputusan sepihak. Ada proses mendengar, mempertimbangkan pendapat, membangunpartisipasi, kemudian mengambil keputusan yang bertanggungjawab. Dalam perspektif governance, ini dapat dibaca sebagaihubungan antara partisipasi, deliberasi, pengambilankeputusan, dan akuntabilitas moral.
Fase kedua, 628–632 M/6–11 H, merupakan fasepenguatan kapasitas tata kelola dan perluasan pengaruhMadinah. Setelah fondasi internal relatif terbentuk, tata kelolatidak lagi hanya diarahkan untuk menjaga keteraturan internal, tetapi berkembang menjadi kemampuan mengelola hubunganeksternal, diplomasi, keamanan, konflik, mobilitasmasyarakat, dan jaringan sosial-politik yang semakin luas. Perjanjian Hudaibiyah menjadi contoh penting bahwakekuatan politik tidak selalu diwujudkan melalui konfrontasi, yakni dengan negosiasi dan kesepakatan dapat menjadiinstrumen strategis untuk menciptakan stabilitas dan membuka ruang perubahan. Dengan demikian, governancepada fase ini bergerak dari institution building menujuinstitutional capacity.
Pergeseran tersebut sangat penting, karena pemerintahanatau komunitas yang baik memiliki aturan, dan memilikikapasitas untuk menjalankan aturan secara adil dan efektif. Karena itu, fase kedua memperlihatkan penguatan fungsikepemimpinan dalam diplomasi, keamanan, penyelesaiankonflik, pengelolaan hubungan antarkelompok, dan perluasankemaslahatan. Kajian mengenai tata kelola profetik juga mengidentifikasi keadilan, musyawarah, tanggung jawabsosial, institusi administratif, dan mekanisme penyelesaiansengketa sebagai unsur penting dalam praktik kepemimpinanNabi ﷺ.
Dari sini dapat dilihat bahwa tata kelola profetikmemiliki dimensi etis yang sangat kuat. Kekuasaan bukantujuan, melainkan Amanah, aturan bukan sekadar instrumenkontrol, melainkan sarana menghadirkan keadilan,musyawarah bukan formalitas, melainkan mekanismemembangun keputusan yang memiliki legitimasi sosial, dan institusi bukan sekadar struktur administratif, melainkaninstrumen pelayanan terhadap kemaslahatan. Karena itu, QS. al-Ma’idah [5]:8 menjadi prinsip fundamental, yaknikebencian terhadap suatu kelompok tidak bolehmenghilangkan keadilan. Prinsip tersebut dapat diterjemahkansebagai tuntutan terhadap imparsialitas, keadilan, nondiskriminasi, dan integritas dalam pengambilan keputusan.
Dimensi tata kelola tersebut juga tidak dapat dipisahkandari kesejahteraan sosial dan ekologis. Tata kelola yang profetik tidak cukup menghasilkan ketertiban politik, ia harusmenjaga kehidupan. Karena manusia ditempatkan sebagaikhalifah di bumi, maka pengelolaan masyarakat semestinyatidak menghasilkan eksploitasi manusia maupun kerusakanlingkungan. QS. al-Baqarah [2]:30 memberikan dasar tentangtanggung jawab kekhalifahan, sedangkan QS. al-A‘raf [7]:56 melarang tindakan merusak bumi setelah diperbaiki. Dengan demikian, governance profetik dapat dikembangkan menjadiparadigma ethical, social, and ecological governance, yaitutata kelola yang menghubungkan kekuasaan dengan keadilansosial, kesejahteraan manusia, dan keberlanjutan kehidupan.
Dengan demikian, dua fase kepemimpinan Rasulullah ﷺ dapat dirumuskan sebagai dua tahap pembangunankapasitas tata kelola. 622–627 M/1–5 H adalah fasemembangun fondasi governance, membangun legitimasi, kesepakatan sosial, institusi, norma, kohesi, partisipasi, dan mekanisme penyelesaian konflik. 628–632 M/6–11 H adalahfase memperkuat governance capacity, yakni memperluasdiplomasi, keamanan, jaringan sosial, pengelolaan hubunganeksternal, penyelesaian konflik, dan kemaslahatan. Maka, transformasinya dapat dirumuskan secara lebih konseptual: manusia → masyarakat → norma → institusi → tata kelola → ketahanan → jejaring → peradaban.
Inilah salah satu pelajaran terpenting dari kepemimpinanRasulullah ﷺ bagi institusi kontemporer, termasuk pesantrendan madrasah. Lembaga pendidikan tidak cukup memilikipemimpin yang visioner, ia membutuhkan tata kelola yang membuat visi menjadi sistem. Visi harus diterjemahkanmenjadi aturan, aturan menjadi institusi, institusi menjadibudaya, budaya menjadi perilaku, dan perilaku menghasilkankepercayaan publik. Dalam perspektif ini, kepemimpinanprofetik bukan kemampuan seseorang memengaruhi orang lain, tetapi kemampuan membangun sistem yang adil, partisipatif, amanah, transparan, responsif, dan berorientasipada kemaslahatan. Karena itu, prinsip yang dapat ditarik daritransformasi Madinah bukan hanya “bangun manusia, kuatkan komunitas, bentuk institusi, lalu perluaskemanfaatan,” tetapi juga: “bangun kepercayaan, bentukaturan, kuatkan institusi, tegakkan keadilan, dan jadikan tata kelola sebagai jalan menuju kemaslahatan".
*)Achmad Muhlis, Pengasuh PP Kyai Mudrikah Kembang Kuning.
Editor : Dafir.