Oleh Mohammad Tojjib*
COBA kita bayangkan! Telah terjadi kecelakaan beruntun yang melibatkan beberapa kendaraan di sebuah jalan raya. Di lokasi kejadian tampak beberapa mobil dan sepeda motor rusak parah. Terlihat ada beberapa korban luka parah dan ringan, ada juga yang meninggal. Di lokasi berkerumun orang-orang untuk menyaksikan atau menolong para korban kecelakaan. Tentu saja banyak pula yang menyalakan ponsel untuk merekam kejadian tersebut. Dan, bisa ditebak pula, dalam hitungan menit informasi kecelakaan beruntun itu sudah tersebar di Instagram, TikTok, Facebook, dan media sosial lainnya. Dalam hitungan menit informasi kecelakaan telah diterima masyarakat secara luas.
Tidak berapa lama, kabar kecelakaan sudah ditayangkan di media online. Baru kemudian media konvensional memberitakan peristiwa kecelakaan maut tersebut. Sementara media cetak akan sangat terlambat menyampaikan kabar tentang kecelakaan itu. Dalam beberapa tahun terakhir, inilah yang terjadi: media digital telah mengubah arena media dalam kecepatan menyampaikan informasi. Media digital ini merujuk pada platform online, seperti situs web berita, media sosial (medsos), dan lainnya.
Media di era digital telah mengubah secara mendasar lanskap media dan jurnalisme tradisional. Perubahan teknologi yang cepat, seperti internet, media sosial, dan perangkat mobile telah mengubah cara orang mengakses, mengonsumsi, dan berbagi informasi. Sebelum bermunculan dengan pesat media digital, media massa konvensional, seperti surat kabar, majalah, televisi, dan radio telah lama menjadi sumber utama informasi bagi masyarakat. Dengan munculnya teknologi digital, terjadi pergeseran signifikan terkait cara informasi disampaikan dan diakses.
Media digital memberikan aksesibilitas yang lebih luas, keterlibatan pengguna yang lebih besar, kecepatan penyebaran berita yang lebih tinggi, dan kebebasan dalam gaya penyajian informasi. Perkembangan pesat media digital menyebabkan disrupsi teknologi media sekaligus menghadirkan tantangan bagi media massa tradisional. Perubahan ini juga mengancam bisnis (iklan) media massa tradisional, yang menjadi ”nyawa” bagi industri media. Kini tidak ada lagi monopoli berita dan iklan dari media massa, mereka harus berbagi dalam kontestasi maupun kompetisi dalam dunia media.
Hiruk pikuk dalam dunia media ini menjadi perhatian Dewan Pers. Perubahan lanskap informasi digital juga mendorong Dewan Pers untuk mulai memikirkan regulasi yang lebih jelas terkait akun media sosial perusahaan pers, media yang belum terverifikasi, hingga keberadaan kreator konten. Sementara dalam Laporan Kinerja Semester Pertama 2026 (15/6/2026), Dewan Pers menyebut, hingga akhir Mei 2026, baru tercatat 1.277 perusahaan pers berstatus terverifikasi faktual dan 198 perusahaan pers berstatus terverifikasi administratif. Menurut Dewan Pers, verifikasi tetap menjadi instrumen penting untuk memastikan perusahaan pers menjalankan tata kelola yang profesional, kredibel, dan bertanggung jawab.
Kontestasi di arena media ini berdampak langsung pada pendapatan iklan perusahaan media. Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat, dalam Catatan Akhir Tahun Dewan Pers 2025 (30/12/2025) mengatakan, industri media nasional sepanjang 2025 masih berada dalam tekanan berat dari sisi ekonomi. Disrupsi digital yang masif, menurunnya belanja iklan, perubahan algoritma platform digital, hingga pemanfaatan kecerdasan buatan (AI) menjadi tantangan besar yang berdampak langsung terhadap keberlangsungan perusahaan pers dan nasib pekerja media. Data Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mencatat, sejak 2024 hingga Juli 2025, lebih dari 800 pekerja media mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Angka tersebut diperkirakan belum sepenuhnya menggambarkan kondisi di lapangan karena masih terdapat sejumlah kasus PHK yang belum terdata.
Baca Juga: Menggugat Kemajuan Madura
Dalam teori arena produksi kultural Pierre Felix Bourdieu (1993), pertarungan dan perjuangan dalam arena adalah suatu kewajaran. Arena dianalogikan oleh Bourdieu sebagai game, yang tentu di dalamnya terdapat aturan permainan yang diterima dan yang berbeda antara satu permainan dengan permainan yang lain. Arena merupakan tempat kekuatan yang di dalamnya terdapat upaya perjuangan untuk memperebutkan sumber daya (modal) dan juga demi memperoleh akses tertentu yang dekat hierarki kekuasaan. Arena juga merupakan tempat pertarungan di mana mereka yang menempatinya dapat mempertahankan atau mengubah konfigurasi kekuasaan yang ada.
Kontestasi di arena media antara media tradisional dan media digital ini, antara lain rebutan pendapatan iklan dan perubahan perilaku konsumen untuk bisa akses informasi secara cepat. Masyarakat kini lebih selektif dalam mengonsumsi berita dan konten, mengakibatkan penurunan oplah dan penurunan kepercayaan terhadap sumber-sumber berita tradisional. Disrupsi media massa juga melibatkan perubahan dalam dinamika kekuasaan. Di era digital, individu dapat menjadi produsen konten dan memiliki kemampuan untuk menyebarkan informasi secara global melalui media sosial. Ini berarti media massa tidak lagi memiliki monopolinya atas distribusi informasi.
Dewan Pers telah mengingatkan perusahaan pers yang menggunakan media sosial harus mengikuti Pedoman Pengelolaan Akun Media Sosial Perusahaan Pers sebagaimana diatur dalam Peraturan Dewan Pers Nomor 1 Tahun 2022. Kepatuhan terhadap aturan tersebut penting karena menjadi bagian dari perlindungan hukum yang diberikan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999. Dewan Pers juga menekankan, sesuai dengan UU Pers bahwa kemerdekaan pers sebagai fondasi utama demokrasi di Indonesia. Pers harus merdeka, profesional, bertanggung jawab, dan berperilaku sesuai etika jurnalistik. Dalam arena produksi kultural, hal ini oleh Bourdieu disebut dengan doksa, sejenis tatanan sosial, tradisi, atau dunia wacana yang mendominasi kita. Bagi media massa mainstream, doksa sebagai rule of the game yang dengan sekuat mungkin dipertahankan (ortodoksa). Kelompok dominan yang memiliki kuasa atau kontrol tertentu akan berusaha mempertahankan struktur arena yang didominasinya.
Baca Juga: The Soul Of Madura: Sebuah Slogan Tanpa Jiwa
Upaya untuk mempertahankan status quo dari kelompok dominan di era digital ini mendapat tantangan (gangguan) dari ”agen-agen” lainnya (heterodoksa). Terjadi dinamika kekuasaan di era digital, individu dapat menjadi produsen konten dan memiliki kemampuan untuk menyebarkan informasi secara global melalui media sosial. Ini berarti media massa tidak lagi memiliki monopolinya atas distribusi informasi. Di sisi lain, media massa menghadapi berbagai tantangan dari berbagai sisi, antara lain penurunan pendapatan iklan, media digital menyedot hampir semua jenis iklan yang selama ini dinikmati bersama oleh media cetak dan media siar. Juga terjadi perubahan perilaku konsumen dalam mengonsumsi media massa dari media tradisional ke media digital, karena konsumen dapat dengan mudah mengakses berita terbaru secara real-time, berpartisipasi dalam pembuatan konten, memberikan tanggapan melalui komentar, dan berbagi informasi dengan cepat kepada orang lain.
Singkatnya, heterodoksa mengambil strategi subversi di mana kelompok yang minim secara modal terus mempersoalkan otoritas wacana kelompok dominan dalam mendefinisikan dunia sosial. Proses kuasa simbolik terjadi saat otonomi arena melemah sehingga memungkinkan munculnya suatu pemikiran lain yang disampaikan agen-agen dalam arena untuk mempertanyakan, menantang, atau bahkan menggantikan doksa yang dimaksud. Fenomena ini disadari oleh Dewan Pers. Dalam Laporan Kinerja Semester Pertama 2026 Juni lalu, adanya fenomena media "homeless" dan menjamurnya kreator konten, Dewan Pers memilih pendekatan yang tidak represif. Lembaga ini memandang kreator konten sebagai bagian dari kebebasan berekspresi yang berkembang di era digital. Tantangannya adalah bagaimana membangun ekosistem yang sehat sehingga keberadaan mereka dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat tanpa mengorbankan kualitas informasi publik.
Di era digital yang mengandalkan produksi informasi dan berita yang serbacepat dan instan, bukan berarti media massa tradisional tidak punya kekuatan. Sebagai kelompok media yang dominan mereka punya modal yang cukup kuat dalam pengetahuan dan pengalaman yang cukup lama dalam mengelola industri media (habitus). Mereka juga punya modal (capital) yang besar pula, baik modal sosial, ekonomi, dan budaya karena mereka telah lama berada di struktur sosial dalam arena produksi media. Kelebihan yang dimiliki oleh media tradisional yang menjadikan kelompok dominan bukanlah statis, tetapi dinamis. Keberadaan mereka dalam struktur sosial dipengaruhi oleh kondisi-kondisi sosial-budaya di mana mereka berada. Karena itu, menurut Bourdieu, mereka yang hidup di tengah lingkungan sosial-budaya yang dinamis, proses adaptasi menjadi sebuah keniscayaan.
Baca Juga: Digital Fasting, Etika Media Sosial di Bulan Suci
Karena itu pula, kontestasi dalam arena produksi informasi atau berita sangat penting dalam proses mempertahankan diri sekaligus melakukan adaptasi bagi perusahaan media di era digital. Untuk itu, perlu strategi agar bisa bertahan dan beradaptasi dalam lingkungan sosial-budaya di mana mereka hidup. Dalam laporan menutup tahun 2025, Dewan Pers menegaskan tiga tantangan utama yang perlu menjadi perhatian bersama pada masa mendatang. Ketiga tantangan itu meliputi upaya menjaga kemerdekaan pers dari ancaman kekerasan dan kriminalisasi, peningkatan profesionalisme wartawan dan media, serta memastikan keberlanjutan ekonomi perusahaan pers di tengah perubahan ekosistem digital yang terus berlangsung.
Tantangan menjaga kemerdekaan pers dari ancaman kekerasan dan kriminalisasi menarik untuk melihat hasil riset Surokim Abdus Salam, dosen Universitas Trunodjoyo Madura mengenai wajah jurnalisme di Madura. Surokim menyebutnya, Wajah Jurnalisme Negosiasi: Kebebasan Ditukar Keselamatan (2026). Dikatakan, kebebasan pers bukanlah kondisi yang diberikan, melainkan ruang yang terus-menerus dinegosiasikan. Fenomena tarik ulur di arena kekuasaan media selalu mewarnai praktik jurnalistik di wilayah Madura yang melahirkan beragam relasi kuasa.
Praktik jurnalistik di Madura dalam beberapa hal hidup dalam tarik-menarik antara hukum formal, kekuatan sosial-politik informal, dan norma budaya yang saling berkelindan, serta mengikat kuat satu sama lain. Dalam konteks ini, kebebasan pers tidak hadir sebagai prinsip absolut, tetapi sebagai praktik keseharian yang sarat kompromi, strategi, dan kalkulasi risiko. Dalam situasi seperti itu, konsep klasik tentang kebebasan pers yang menekankan independensi penuh menjadi tidak memadai. Temuan riset menunjukkan bahwa praktik jurnalisme di Madura lebih tepat dipahami sebagai negotiated journalism atau jurnalisme yang dinegosiasikan.
Baca Juga: Puasa dan Roh Kerja Jurnalistik
Dalam kondisi ideal, jurnalisme adalah praktik pencarian kebenaran tanpa rasa takut. Namun, dalam realitas masyarakat Madura, jurnalisme adalah seni bertahan, yakni menjaga keseimbangan antara kebenaran, keselamatan, dan keberlanjutan kerja. Potret itu bukan kisah tentang kegagalan pers, melainkan tentang ketahanan. Sementara berdasarkan data Dewan Pers, berbagai kasus yang menimpa jurnalis masih terjadi sepanjang 2026. Dewan Pers memonitor sedikitnya 11 kasus yang mencakup teror terhadap media, kekerasan fisik, serangan digital, gugatan perdata, hingga dugaan penculikan terhadap jurnalis. Pada 2025, jumlah kasus yang dipantau bahkan mencapai 89 kasus. Dari jumlah tersebut, 31 berupa kekerasan fisik dan 29 serangan digital.
Terkait tantangan peningkatan profesionalisme wartawan dan media merupakan keharusan bagi perusahaan media. Peningkatan kualitas wartawan dan kepatuhan pada etika jurnalistik merupakan salah satu cara bertahan dan beradaptasi agar produk informasi yang dihasilkan bisa dipercaya. Cara ini sebagai langkah mengikat konsumen agar tidak lari dan lebih percaya pada informasi yang dihasilkan medsos yang cenderung dangkal dan permukaan. Pelatihan peningkatan kemampuan harus terus dilakukan, baik oleh redaksi sendiri maupun dari pihak luar yang kompeten. Dalam peningkatan kompetensi wartawan, Dewan Pers memastikan program Uji Kompetensi Wartawan (UKW) tetap berjalan meskipun menghadapi keterbatasan anggaran. Sepanjang 2025, terdapat 145 pelaksanaan UKW. Hingga saat ini, jumlah wartawan bersertifikat telah mencapai 16.245 orang pada berbagai jenjang kompetensi, mulai dari muda, madya, hingga utama.
Kompetisi di arena media juga menyentuh sisi ekonomi (iklan) sebagai ”mesin penggerak” kelangsungan hidup perusahaan media. Antar-perusahaan media, termasuk juga media online dan medsos, saling bersaing memperebutkan kue iklan. Banyak perusahaan media yang berkurang pendapatan iklannya karena harus berbagi dengan pihak lain yang bergerak di platform digital. Setiap perusahaan media harus mampu beradaptasi dengan kondisi ini dan tentu harus melakukan inovasi dalam marketing bisnisnya agar bisa mempertahankan roda perusahaannya.
Baca Juga: Koran dan Budaya Literasi di Pesantren
Dewan Pers sendiri berusaha memastikan keberlanjutan ekonomi perusahaan pers di tengah perubahan ekosistem digital yang terus berlangsung. Salah satu agenda penting yang sedang diperjuangkan adalah memasukkan karya jurnalistik sebagai karya yang memiliki hak ekonomi dalam revisi Undang-Undang Hak Cipta. Sebab, selama ini karya jurnalistik dapat digunakan atau dikutip oleh berbagai pihak hanya dengan mencantumkan sumber, tanpa ada mekanisme yang menjamin nilai ekonomi bagi media yang memproduksinya.
Pada akhirnya, menurut Bourdieu, apa yang hendak dicapai oleh agen dalam suatu arena adalah legitimasi untuk dapat menjustifikasi dan melegitimasi keberadaan atau kemapanannya. Bourdieu membagi tipe legitimasi menjadi tiga, yakni legitimasi spesifik, berupa pengakuan yang diterima agen dari agen-agen lain yang bergerak di habitus atau bidang yang sama. Legitimasi borjuis, pengakuan yang diperoleh dari negara secara langsung atau melalui lembaga-lembaganya. Dan yang terakhir adalah legitimasi populer, yaitu pengakuan dan penerimaan yang diperoleh oleh agen dari masyarakat.
Legitimasi ini untuk menunjukkan adanya relasi kuasa antara media dengan media lainnya, antara media dengan negara, dan media dengan masyarakat (konsumen), sebagai modal untuk bisa bertahan dan terus berproduksi. Karena itu, sebagai orang atau lembaga yang memroduksi informasi, kepercayaan terhadap produk informasi yang berkualitas menjadi sangat penting dan utama. Media konvensional, media online, bahkan media sosial kini telah memproduksi hal yang sama: informasi atau berita. Maka, tinggal pilihan masyarakat (konsumen) yang menentukan. Siapa yang bisa menyajikan informasi yang berkualitas, akurat, dan sesuai fakta akan banyak dipilih. Prinsip menjaga kepercayaan (trust) paling utama dalam produksi informasi atau berita, maupun relasi dengan pemasang iklan. Pada akhirnya, legitimasi populer harus sekuat tenaga diperjuangkan oleh perusahaan media, agar bisa bertahan dan terus berkembang di tengah hiruk pikuknya arena produksi informasi di era digital. (*/han)
*)Mantan Pemred dan GM Jawa Pos Radar Madura, Waketum IKA Unair Cabang Bangkalan.
Editor : Hera Marylia Damayanti