Oleh ABRARI ALZAEL
SETELAH pendaftaran Pemilukada 2024 ditutup pada 29 Agustus lalu, terdapat para lelaki yang berkalung serban. Istilah lelaki berkalung serban ini digunakan untuk menyebut para tokoh (agama) yang ikut berjibaku dalam kontestasi pemilukada di Madura.
Di Sumenep, misalnya, terdapat KH Imam Hasyim, ketua DPC PKB, pengasuh Pondok Pesantren Attaufiqiyah, Bluto, yang maju sebagai wakil bupati, menemani calon bupati (incumbent), Achmad Fauzi Wongsojudo. Sisi lainnya, ada nama KH Unais Ali Hisyam, pengasuh Ponpes Ahlussunnah wal Jamaah, Ambunten, juga maju sebagai wakil bupati, menemani cabup KH Ali Fikri, ketua DPC PPP, salah seorang pengasuh di Pondok Pesantren Annuqayah, Guluk-Guluk.
Di Pamekasan, terdapat KH Kholilurrahman, pengasuh Ponpes Matsaratul Huda, Panempan, tampil sebagai calon bupati. Ada juga KH Mujahid Anshori calon wakil bupati, salah satu pengasuh di Pondok Pesantren Darussalam Jungcangcang. Begitu juga KH Mohammad Baqir Aminatullah, calon bupati, pengasuh Pondok Pesantren Darut Tauhid al Islami, Plakpak, maju sebagai calon bupati.
Di Sampang, ada nama KH Muhammad bin Muafi Zaini, pengasuh Pondok Pesantren Nazhatut Thullab yang maju sebagai calon bupati. Ada pula KH Mahfudz, pengasuh Pondok Pesantren Mambaul Ulum yang maju sebagai calon wakil bupati. Sedangkan di Bangkalan, para calon yang muncul (A Fauzan Jakfar, Lukman Hakim, Mathur Husairi, dan Jayus Salam), maqamnya, sebatas santri, baik tekstual maupun kontekstual.
Tampilnya para lelaki yang berkalung serban di pentas politik ini, menarik diamati, terutama dari perspektif psikopolitik. Para awam bertanya, mengapa mereka bertarung untuk sebuah jabatan kontraktual lima tahunan? Apakah pada akhirnya mereka siap menerima kemenangan dan atau kekalahan? Bagaimana nasib santri mereka jika akhirnya terpilih dan meninggalkan pesantren menuju pendopo? Apa dampak pemilukada bagi para pihak yang terkait dengan satu rivalitas dengan yang lain akibat dari berbedanya dukungan?
Di era terdahulu, Madura yang memiliki julukan Maduratul Mubarokah, memiliki jejak para pemimpin yang berkalung serban. Misalnya, Sumenep dipimpin KH Ramdlan Siraj, Pamekasan KH Kholilurrahman, Sampang KH Fannan Hasib, dan Bangkalan KH Fuad Amin Imron. Fakta politik di saat itu, pemimpin formal Madura dijabat para tokoh (agama), Madura dikenal sebagai Republik Kiai.
Tahun ini para tokoh agama ingin tampil kembali untuk menjadi pemimpin. Mereka, sebagai warga negara, memiliki hak konstitusi untuk mencalonkan dan atau dicalonkan. Faktanya, mereka berada pada posisi itu. Lalu, apa untung atau ruginya bagi masyarakat Madura bila dipimpin lelaki yang berkalung serban? Jika diuntungkan, atau jika dirugikan, apa indikatornya? Bukankah pria berkalung serban dianggap lebih baik menggembala santri dan menggawangi pesantren?
Banyak sekali pertanyaan awam yang muncul di pos kamling, di gardu, dan di warung kopi yang layak direnungkan. Publik, sebagai warga negara, juga dijamin oleh konstitusi untuk bertanya dan berpendapat. Di fatsun itulah, sejumlah pertanyaan itu juga harus didengar. Maka, untuk menjawab semua pertanyaan itu, tentu saja harus disandingkan dengan visi-misi para calon. Dalam risalah kevisi-misian para kandidat, isi narasinya daging semua, serupa perbaikan ekonomi, pelayanan publik yang memadai, pengurangan angka kemiskinan (pengangguran), pemenuhan kesehatan, dan eskalasi peningkatan pendidikan.
Apakah semua visi-misi itu terkonfirmasi dengan baik? Mungkin (terealisasi), walau tidak seluruhnya, meski tidak sepenuhnya. Tetapi, reratanya, begitulah situasi dan kenyataannya. Sungguh pun begitu, awam publik perlu dicerdaskan agar partisipasi politik mereka memiliki alasan dan asumsi dasar. Sehingga, pada akhirnya, mereka memilih lebih didasarkan pada rasionalitas, dan bukan berpijak pada emosionalitas.
Baca Juga: Refleksi dan Aksi dalam Perayaan 17 Agustus 2024, Menjadi Warga Cerdas, Kritis, Bertanggung Jawab
Belajar dari Sejarah
Masuknya tokoh (agama) ke dalam pusaran politik dihamparkan oleh sejarah masa lalu, tidak saja dalam konteks pemilukada. Pasca reformasi, KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur) tampil sebagai pemimpin di republik ini. Walaupun, sejarah juga mencatat bahwa di tengah perjalanan, Gus Dur dilengserkan karena sesuatu dan lain hal. Pasca Gus Dur, KH Hasyim Muzadi juga tampil dalam pusaran politik dengan menjadi calon wakil presiden, walaupun setelah pilpres, Hasyim Muzadi tidak berhasil memenangkan pertarungan politik.
Tampilnya tokoh agama dalam karut-marut politik republik, sebagaimana munculnya tokoh lainnya selalu memunculkan spekulasi yang katupnya bermuatan positif dan atau negatif. Pertama, jika tokoh (agama) berhasil dalam memimpin, memunculkan simpati publik yang luar biasa karena menganggap tokoh agama berada di markahnya sebagai penggembala amar makruf nahi munkar. Pada level apresiasi tertentu, prestasi yang berhasil diraih dengan perjuangan, ini pun dianggap sebagai sesuatu yang wajar karena tokoh (agama) dianggap paham. Sayangnya, pemahaman publik atas prestasi (jika ada) sering kali disandingkan dengan kapasitas tokoh agama sebagai yang mengerti hukum (fiqh).
Kedua, apabila kepemimpinan tokoh agama gagal karena keadaan yang tidak memungkinkan berhasil, di sinilah fatsunnya. Tokoh agama dalam konteks kemanusiaan yang boleh jadi gagal dalam memimpin, eksesnya tidak sebanding dengan kapasitas keilmuannya. Secara psikologis, apresiasi publik atas kegagalan ini tidak berbanding lurus dengan keberhasilannya. Publik berikut pendukungnya memiliki dampak psikologis yang mencekam karena ketokohan sosok yang seolah-olah nempel pada label agama. Ketika KH Fannan Hasib (2017) memimpin Kabupaten Sampang, sebagian publik menilai yang bersangkutan kurang memiliki leadership. Hal yang sama dirasakan pada saat KH Fuad Amin Imron memimpin Bangkalan.
Fanatisme terhadap ketokohan ini menimbulkan hilangnya objektivitas dalam perspektif ilmu (politik). Seharusnya, sisi lemah dan lebih dalam kepemimpinan tokoh agama dalam pemerintahan, dijalankan secara seimbang. Namun fakta di lapangan, kelemahan dalam leadership yang (misalnya) menyebabkan kegagalannya, memunculkan penilaian yang berat sebelah. Di antaranya, luapan emosional publik menyembul dengan kalimat; Kok bisa begini (lemah) ya, padahal kan yang jadi bupati sudah bertitel KH. Seharusnya, kegagalan memimpin pada tokoh lain yang tanpa KH, mendapat perlakuan yang sama.
Konflik batin kaum fanatik yang tidak mendapatkan perlakuan seimbang ini, menorehkan gap yang menganga antara subjektivitas dan objektivitas dalam menyikapi keadaan. Diakui atau tidak, tampilnya tokoh agama dalam politik, pada segmen yang lain di ranah publik, memunculkan ambiguitas sebab patron klien. Ini dilatari subjektivitas santri dan karib-kerabat, bukan pada sektor terujinya calon sebagai kandidat pemimpin masa depan.
Aufklarung Politik
Pada momentum pemilukada Madura yang digelar secara serentak pada hari Rabu 27 November 2024 mendatang, dikehendaki agar voter memilih dengan kesadaran diri sebagai warga negara. Pertama, sebagai warga negara (seharusnya) memiliki kesadaran untuk berpartisipasi dalam politik. Kedua, mempunyai kecakapan sebagai voter yang tercerahkan. Ketiga, menempatkan diri sebagai sosok yang radik-bijak untuk memilih apa atau siapa. Keempat, memiliki dasar argumentasi atas pilihan yang diputuskan. Kelima, memilih tidak didasari patron klien atau taqlid-politik.
Pemilu atau pemilukada, sejatinya aktivitas berulang yang berjenjang dimulai dari pilkades, pilbup, pilgub, dan pemilu itu sendiri. Dalam konteks itu, sebagai warga negara yang berada di masa aufklarung, negara sejatinya memiliki kewenangan untuk memaksa warganya untuk memilih. Bahkan, kontribusi dan partisipasi publik dalam politik, sedianya dimulai dari awal dalam proses pemilu. Pelajaran menarik dalam hal pemilu, bisa belajar dari Australia.
Di negeri Kanguru ini, warga yang berusai 18+, berpartisipasi aktif untuk mendaftar sebagai calon pemilih di setiap pemilu. Jika warga yang dikenakan wajib memilih tidak berpartisipasi, negara sudah menyiapkan sanksi sebagai bukti pelanggaran bagi warga yang tidak patuh politik. Setidak-tidaknya, warga yang melanggar regulasi politik didenda sebesar 222 Dolar Australia (Rp 2.300.000). Melalui mekanisme ini, partisipasi politik di Australia, nyaris mencapai 100 persen karena faktor aufklarung itu.
Sementara di tanah air, partisipasi politik hampir selalu berkait dengan seberapa besar cost politics yang dimungkinkan diterima pemilih. Padahal, model wani piro dalam psikopolitik pemilih, disadari atau tidak, dapat membunuh kesadaran sebagai warga bangsa dan pada akhirnya negara terjerembap ke dalam teori katak rebus.
Ada baiknya dalam konsep dan regulasi dalam pemilu pada konteks partisipasi pemilih, mengadaptasi gagasan Polri yang tercermin dalam UU 22/2009 tentang Lalu Lintas. Salah satu klausul dalam regulasi dimaksud, antara lain memuat kelengkapan berkendaraan selain SIM dan STNK. Pengendara motor wajib mengenakan helm saat berkendaraan. Saat ini, di ruas jalan kota, sebagian besar pengendara motor terlihat mengenakan helm yang disadarinya bukan hanya kewajiban dalam berkendaraan, tetapi dapat melindungi kepala saat terjadi kecelakaan.
Jika politik tetap didasari pada konsep wani piro dan keterlibatan publik dalam politik yang selalu diidentikkan dengan patron klien bahkan atas nama agama, hampir pasti lanskap politik terus tersandera. Akibatnya, langgam politik seperti menderap dalam terminologi la yamutu, wala yahya, tidak bermutu makan biaya. Padahal, saat jiwa-raga berpolitik ini sehat, memungkinkan terjadinya korelasi positif antara kesadaran dan kenyataan dalm kehidupan yang lebih luas dari sekadar fatsun politik. (*)
*)Budayawan, Mahasiswa S-3 (Educational Psychology) Universitas Negeri Malang
Baca artikel dan berita menarik dari RadarMadura.id lainnya di Google News
Editor : Hera Marylia Damayanti