Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Membaca Wacana Provinsi Madura

Hera Marylia Damayanti • Minggu, 4 Agustus 2024 | 15:50 WIB
Ahmad Farisi, alumnus Prodi Hukum Tata Negara FSH UIN Sunan Kalijaga Jogjakarta
Ahmad Farisi, alumnus Prodi Hukum Tata Negara FSH UIN Sunan Kalijaga Jogjakarta

Oleh AHMAD FARISI

 

TULISAN Abrari Alzael, Madura Provinsi dan Gagasan Menolak Amnesia (JPRM, 28/7/2024), yang ”mewacanakan kembali” hal-ihwal pembentukan provinsi Madura, menarik untuk didiskusikan. Sebab, diskusi seputar pembentukan provinsi Madura ini berkaitan langsung dengan nasib Pulau Garam yang tiga kabupaten di dalamnya (Sampang, Bangkalan, Sumenep) menjadi tiga kabupaten termiskin di Jawa Timur (BPS, 2023).

Dalam hal ini, penulis sengaja menggunakan frasa ”mewacanakan kembali” untuk memosisikan tulisan Abrari Alzael. Sebab, sebagaimana jamak diketahui, wacana pembentukan provinsi Madura ini sudah berulang kali digulirkan sejak dua dekade lalu. Bahkan, pada 2017 silam, wacana ini juga pernah dibawa ke  Mahkamah Konstitusi (MK) oleh kelompok masyarakat, bupati dan ketua DPRD se-Madura. Kala itu, mereka meminta MK membatalkan Pasal 34 ayat (2) huruf d dan Pasal 35 ayat (4) huruf a UU 23/2014 yang mensyaratkan pembentukan provinsi minimal harus terdiri dari lima kabupaten/kota.

Namun, dalam Putusan Nomor 34/PUU-XV/2017 MK menolak seluruh permohonan  karena sebagian principal dinilai tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing). Kala itu, salah satu principal sebenarnya ada yang dinyatakan memiliki legal standing, namun dalil-dalil permohonannya dinilai tidak beralasan menurut hukum (obscuur libel/onduidelijk).

Meski begitu, alih-alih berakhir, wacana itu terus digulirkan dan bahkan sempat ditarik-tarik dalam pusaran Pilpres 2024. Namun, sama seperti usaha-usaha sebelumnya, upaya ini juga tidak membuahkan hasil berarti. Hingga akhirnya wacana ini kembali diangkat oleh sejumlah tokoh masyarakat, akademisi, birokrat, dan budayawan dalam sebuah serial diskusi. Harapannya satu, mewujudkan cita-cita Madura untuk segera menjadi provinsi tersendiri.

Di antara banyak alasan yang diajukan, mengapa Madura harus memisahkan diri dari Jawa Timur (Jatim) ialah agar Madura bisa mandiri dan merdeka mengelola sumber daya (SDA) yang dimilikinya sehingga dapat mewujudkan cita-cita kesejahteraan masyarakat. Alasan ini tentu baik dan patut kita dukung. Apalagi, secara administratif daerah Jatim memang terlampau luas dan lebar, yang terdiri dari 29 daerah kabupaten dan 9 daerah kota madya.

Secara teoretis, kondisi itu memang sudah tidak ideal. Terlampau luasnya daerah Jatim itu disadari atau tidak telah menghambat tercapainya pembangunan daerah yang harusnya dinikmati masyarakat. Untuk itu, idealnya, daerah Jatim memang sudah seharusnya dipecah mejadi beberapa daerah otonom baru (DOB) guna memaksimalkan pembangunan daerah.

Namun, pembentukan DOB—termasuk provinsi Madura—tidak boleh dilakukan secara serampangan berdasarkan semangat egosentrisme belaka. Sebab, selain akan meningkatkan beban APBN (B Juanda, 2021), praktik pembentukan DOB pasca Reformasi juga memperlihatkan banyak yang tidak sesuai harapan. Alias buruk dan gagal mewujudkan kesejahteraan masyarakat sebagaimana dicita-citakan di awal pembentukan DOB.

Potret Pembentuk DOB Pascareformasi

Sejak 1999–2022, setidaknya telah ada 11 DOB (provinsi) yang dibentuk. Pada mulanya, pembentukan DOB itu disambut dengan sangat meyakinkan. Bahwa, gagasan itu dinilai akan mampu mengatasi kegagalan pembangunan yang terjadi pada pemerintahan Orde Baru yang terpusat (Abdul Gaffar Karim, 2020). Namun, belakangan ini kita pun menyadari bahwa gagasan pembentukan DOB bukan tanpa celah. Berbagai catatan akademik menemukan bahwa pembentukan DOB telah membuka jalan atas terbentuknya ”raja-raja kecil”.

Istilah ”raja-raja kecil” merujuk pada kekuasaan kepala daerah yang memosisikan dirinya ”bak raja tunggal” yang mengatur dan mendesain segala macam urusan birokrasi dan sumber daya ekonomi. Yang celakanya, diatur dan didesain untuk kepentingan dirinya sendiri berikut kelompok dan karib kerabatnya. Karena itu, kemudian, muncullah istilah ”desentralisasi dikorupsi” yang menggambarkan betapa ide dan praktik pembentukan DOB telah melenceng jauh dari semangat yang senyatanya. Alih-alih mandiri, fenomena terkini memperlihatkan justru banyak daerah yang menjadi beban pemerintahan pusat.

Hal itu terjadi karena banyak daerah otonom yang ”salah urus”, tidak mampu membaca peluang ekonomi dan politik. Luasnya kewenangan dan suntikan anggaran dari pemerintah pusat tidak mampu dikelola secara baik untuk kemajuan dan kemandirian daerah. Oleh karena itu, wajar bila sampai kini banyak daerah-daerah otonom yang tetap saja tidak maju dan berkembang. Sebab, anggaran pembangunan daerah dari pusat yang seharusnya dialokasikan ke pembangunan infrastruktur dan ekonomi justru masuk ke kantong pribadi pejabat.

Pembentukan DOB yang diupayakan untuk mendekatkan demokrasi dengan masyarakat akar rumput menuai jalan buntu (Cohen, 2010). Pembentukan DOB bisa dikatakan belum bisa mendatangkan ”berkah politik” yang benar-benar bisa diandalkan sebagai gagasan politik deliberatif untuk membangun daerah. Meski DOB-DOB baru terus dibentuk, namun keberadaannya tak lebih dari keberadaan makhluk halus: gaib (Nils Bubandt, 2018).

Potret buruk pembentukan DOB pasca reformasi di atas dengan terang memperlihatkan bahwa pembentukan DOB bukanlah pekerjaan mudah. Termasuk dalam hal ini, upaya menjadikan Madura sebagai DOB. Yang jika salah langkah, bukannya mendatangkan berkah, tetapi justru akan mendatangkan petaka. Persis seperti yang terjadi di beberapa daerah.

Mematangkan Persiapan

Menjadikan Madura sebagai provinsi adalah jalan panjang. Untuk itu, dalam hemat penulis, sebaiknya para stakeholder yang mengupayakan Madura menjadi provinsi ini fokus mematangkan persiapan. Yakni, membangun sumber daya manusia (SDM) Madura yang saat ini masih jauh dari kata mumpuni. SDM yang mumpuni ini penting. Sebab, pembentukan DOB pasca reformasi banyak yang gagal karena tidak ditopang oleh SDM yang mumpuni.

Untuk itu, agar tidak jatuh pada lubang yang sama, kondisi SDM ini perlu diperhatikan betul sebelum akhirnya gagasan pembentukan provinsi Madura itu benar-benar diwujudkan. Tanpa SDM yang mumpuni, misal pada akhirnya wacana pembentukan provinsi Madura ini benar-benar terwujud, percayalah, tak akan ada perubahan signifikan yang bisa dirasakan oleh masyarakat akar rumput. Bisa jadi, masyarakat hanya akan menjadi penonton terhadap berbagai perubahan dan percaturan sosial-ekonomi pasca Madura menjadi provinsi.

Kemajuan suatu daerah tidak mutlak ditentukan oleh status kedaerahan: daerah provinsi atau bukan. Tetapi, juga dipengaruhi oleh SDM yang mumpuni. Lihat saja Jogjakarta, misalnya—alih-alih Singapura—semata-mata bangkit bukan karena status keistimewaan yang dimilikinya, melainkan karena SDM-nya yang memang bisa diandalkan. Dalam hal ini, SDM Jogjakarta menjadi yang termaju di Indonesia versi BPS 2024. Karena itu, jika hendak berguru pada Jogjakarta, hendaknya kita berguru pada bagaimana Jogjakarta membangun SDM-nya. Bukan hanya pada statusnya. Sehingga, Madura betul-betul siap menjadi provinsi/DOB. (*)

*)Alumnus Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Jogjakarta

Baca artikel dan berita menarik dari RadarMadura.id lainnya di Google News

Editor : Hera Marylia Damayanti
#dob #mumpuni #provinsi madura #potret buruk #pembentukan provinsi #daerah otonom baru #kepala daerah #mewacanakan kembali #sdm #memisahkan diri