Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Dampak Masa Pemberlakuan SIM 5 Tahun

Abdul Basri • Minggu, 28 Mei 2023 | 22:50 WIB
Photo
Photo
OLEH Sekar Ainun Heriani*


SIM
adalah tanda bukti legitimasi kompetensi, alat kontrol, dan data forensik kepolisian bagi seseorang yang telah lulus uji pengetahuan, kemampuan, dan keterampilan untuk mengemudikan ranmor di jalan sesuai dengan persyaratan yang ditentukan berdasar Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.


Peraturan untuk menggunakan SIM sudah tercantum pada pasal 18 (1) UU 14/1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Selain itu, SIM untuk kendaraan bermotor peseorangan juga diatur pada UU Nomor 22 Tahun 2009 pasal 77 ayat (2).


Adapun dampak pada pemberlakuan masa perpanjangan SIM 5 tahun, itu banyak masyarakat yang berpendapat seharusnya SIM tidak hanya berlaku selama lima tahun. Akan tetapi untuk seumur hidup.


Salah satunya seperti yang disampaikan Arifin Purwanto yang berprofesi sebagai advokat. Dia bependapat, masa berlaku SIM yang hanya 5 tahun tidak ada dasar hukumnya dan tidak jelas tolok ukurnya berdasarkan kajian dari lembaga yang mana. Selain itu, ada kerugian lain, yakni pemohon harus mengeluarkan uang atau biaya serta tenaga dan waktu untuk proses memperpanjang masa berlakunya SIM setelah habis atau mati. Sehingga, hal itu merugikan masyarakat.


Mengutip dari jurnal Asna Karlina yang berjudul Studi tentang Pelayanan Administrasi Pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Kantor Polres Kota Bintang. Menurut Arifin, selama ini tidak pernah ada pelajaran, baik teori maupun praktik, tentang lalu lintas dan angkutan jalan dari lembaga yang kompeten, tetapi langsung proses ujian SIM. Maka, pengendara yang akan mendapatkan SIM seringkali tidak lulus.


Karena tidak ada dasar hukum yang jelas, kondisi ini sering dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu, misalnya calo. Berdasar alasan-alasan tersebut, Arifin meminta MK untuk mengabulkan permohonan dan menyatakan pasal 85 ayat (2) UU LLAJ bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum terkait ”berlaku SIM selama 5 tahun dan dapat diperpanjang” tidak dimaknai dengan ”berlaku seumur hidup”.


Pemberlakuan SIM selama 5 tahun masih kurang efektif dan merugikan. Masyarakat juga tidak sepenuhnya merasakan keuntungan dengan adanya aturan tersebut. Sebab, masyarakat harus mengeluarkan sejumlah biaya, tenaga, dan waktu lagi hanya untuk sekadar memperpanjang masa berlaku SIM. (*)


*)Mahasiswi (161221179) Fakultas Kedokteran Hewan Universitas Airlangga


Editor : Abdul Basri
#pemberlakuan sim #sim #lalu lintas #Surat Izin Mengemudi