SIM adalah tanda bukti legitimasi kompetensi, alat kontrol, dan data forensik kepolisian bagi seseorang yang telah lulus uji pengetahuan, kemampuan, dan keterampilan untuk mengemudikan ranmor di jalan sesuai dengan persyaratan yang ditentukan berdasar Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Mengutip dari jurnal Asna Karlina yang berjudul Studi tentang Pelayanan Administrasi Pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Kantor Polres Kota Bintang. Menurut Arifin, selama ini tidak pernah ada pelajaran, baik teori maupun praktik, tentang lalu lintas dan angkutan jalan dari lembaga yang kompeten, tetapi langsung proses ujian SIM. Maka, pengendara yang akan mendapatkan SIM seringkali tidak lulus.
Karena tidak ada dasar hukum yang jelas, kondisi ini sering dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu, misalnya calo. Berdasar alasan-alasan tersebut, Arifin meminta MK untuk mengabulkan permohonan dan menyatakan pasal 85 ayat (2) UU LLAJ bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum terkait ”berlaku SIM selama 5 tahun dan dapat diperpanjang” tidak dimaknai dengan ”berlaku seumur hidup”.
Pemberlakuan SIM selama 5 tahun masih kurang efektif dan merugikan. Masyarakat juga tidak sepenuhnya merasakan keuntungan dengan adanya aturan tersebut. Sebab, masyarakat harus mengeluarkan sejumlah biaya, tenaga, dan waktu lagi hanya untuk sekadar memperpanjang masa berlaku SIM. (*)
*)Mahasiswi (161221179) Fakultas Kedokteran Hewan Universitas Airlangga
Editor : Abdul Basri