SURABAYA, RadarMadura.id – Putusan pidana terhadap terdakwa kasus tindak pidana korupsi (tipikor) Zamahsyari tidak sesuai tuntutan jaksa. Majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya menjatuhi hukuman 1,5 tahun dan denda Rp 50 juta subsider tiga bulan penjara terhadap mantan anggota DPRD Pamekasan itu.
Putusan majelis hakim jauh lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebab, JPU menuntut Zamahsyari dengan pidana kurungan lima tahun penjara dan denda Rp 200 juta.
Zamahsyari diseret ke meja hijau dalam kasus tipikor dana hibah yang digelontorkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim. Jaksa maupun penasihat hukum terdakwa sama-sama menyatakan pikir-pikir atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim pengadilan tipikor.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan Ali Munip memilih untuk pikir-pikir atas putusan majelis hakim. Sebab, vonis yang dijatuhkan jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU.
JPU dan terdakwa sama-sama memiliki waktu selama seminggu untuk menyatakan sikap atas vonis tipikor tersebut. Ali Munip mengaku akan berkoordinasi dengan pimpinannya mengenai hasil sidang yang diikuti terdakwa Zamahsyari secara daring itu.
Pihaknya memilih merahasiakan sikap yang akan diambil meski sudah tahu vonis tidak seberat tuntutan jaksa. Dia tidak merespons saat ditanya mengenai kemungkinan melakukan upaya banding atas putusan PN Surabaya.
”Rahasia dulu,” jawabnya singkat kepada Jawa Pos Radar Madura (JPRM).
Menurut Ali Munip, dua rekan Zamahsyari lainnya, Atika Zalman Farida dan Iwan Budi Lestari juga akan segera menerima vonis hakim. Dua ketua pokmas tersebut akan mengikuti sidang replik pekan depan.
JPRM berupaya untuk memberikan ruang klarifikasi terhadap terdakwa melalui penasihat hukumnya, Hornaidi. Namun, upaya untuk mendapat keterangan mengenai vonis tersebut tidak membuahkan hasil.
Sekadar diketahui, Pemprov Jatim telah mengucurkan dana hibah sekitar Rp 15,7 miliar melalui Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya pada 2022. Anggaran jumbo tersebut dibagikan kepada 113 pokmas.
Kabupaten Pamekasan mendapat jatah sembilan pokmas dengan total anggaran Rp 1,5 miliar. Dua penerima di antaranya Pokmas Matahari Terbit dan Pokmas Senja Utama. Dua kelompok ini berbasis di Desa Cenlecen, Kecamatan Pakong.
Dua pokmas itu mendapat paket proyek masing-masing sekitar Rp 178 juta. Uang ratusan juta itu digunakan untuk pembangunan fisik berupa plengsengan. Proyek tersebut diduga diselewengkan hingga diusut Kejari Pamekasan.
Selain Zamahsyari, Ketua Pokmas Senja Utama Atika Zalman Farida dan Ketua Pokmas Matahari Terbit Iwan Budi Lestari juga ikut diseret dalam dugaan proyek fiktif tersebut. Mereka juga menjalani proses sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya. (afg/jup)
Editor : Hera Marylia Damayanti