Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Juknis Perubahan Pengecer LPG Melon ke Sub Pangkalan Belum Terbit, Pemkab Sampang-Pamekasan Tunggu Instruksi Pemerintah Pusat

Hera Marylia Damayanti • Senin, 10 Februari 2025 | 18:00 WIB
DISUBSIDI: Karyawan mengangkut tabung gas LPG yang dijual agen di Jalan Jokotole, Pamekasan, Senin (3/2). (M. KHOLIL RAMLI/JPRM)
DISUBSIDI: Karyawan mengangkut tabung gas LPG yang dijual agen di Jalan Jokotole, Pamekasan, Senin (3/2). (M. KHOLIL RAMLI/JPRM)

MADURA, RadarMadura.id – Pengecer liquefied petroleum gas (LPG) 3 kg direncanakan menjadi sub pangkalan.

Namun, hingga sekarang belum ada petunjuk teknis (juknis) dari pemerintah pusat terkait upgrading tersebut.

Pemkab Sampang dan Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus masih menunggu juknis.

Analis Kebijakan Ahli Muda Bagian Perekonomian dan SDA Setkab Sampang Abdi Barri mengatakan, pengecer diperbolehkan lagi menjual LPG 3 kg.

Ke depan, pengecer akan di-upgrade menjadi sub pangkalan.

”Informasi terakhir yang kami terima masih dalam pembahasan di tingkat pemerintah pusat,” katanya.

Dijelaskan, pemerintah pusat melarang pengecer menjual LPG melon agar masyarakat (konsumen) mendapatkan harga beli sesuai HET.

Sebab, pengecer tidak mungkin menjual sesuai dengan HET karena ada biaya tambahan seperti transportasi.

Makanya, pengecer sempat dilarang menjual LPG 3 kg. Saat diterapkan, terdapat polemik sehingga pengecer diperbolehkan lagi untuk menjual LPG 3 kg. Direncanakan pengecer mau dijadikan sub pangkalan,” terangnya.

Saat ini pihaknya masih menunggu juknis dari pemerintah pusat terkait rencana upgrading pengecer.

Juknis tersebut akan dijadikan dasar untuk upgrading pengecer menjadi sub pangkalan.

”Kami masih menunggu edaran regulasi itu dari pemerintah pusat,” ujar Barri.

 Area Manager Comrel dan CSR Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus Ahad Rahedi menyampaikan, pihaknya belum mengetahui regulasi upgrading pengecer menjadi sub pangkalan.

Pihaknya juga masih menunggu arahan dari pemerintah pusat. ”Masih nunggu juknis,” tuturnya.

Menurutnya, diperkirakan upgrading pengecer LPG 3 kg akan berpengaruh pada harga penjualan dan lain sebagainya.

”Bisa jadi regulasi itu juga akan mengatur harga yang bisa diterapkan oleh sub pangkalan saat pengecer sudah di-upgrade,” ungkapnya.

Pemkab Pamekasan juga masih menunggu regulasi terkait perubahan status pengecer menjadi sub pangkalan.

Sebab, hingga sekarang belum jelas kapan akan direalisasikan. Hal ini disampaikan Kabag Perekonomian Setkab Pamekasan Bachtiar Effendy.

”Kami tetap memonitor perkembangannya. Terutama soal proses peralihan toko pengecer menjadi sub pangkalan,” kata Bachtiar kepada Jawa Pos Radar Madura (JPRM).

Dia mengeklaim, di Pamekasan tidak ada antrean pembelian elpiji melon.

Masyarakat masih terlayani dengan baik karena stok di pengecer masih ada.

Bachtiar tidak ingin kebijakan perubahan tersebut langsung diterapkan.

Menurutnya perlu sosialisasi yang matang sebelum kebijakan dilaksanakan.

”Harapannya, informasi mengenai wacana sub pangkalan bisa tersampaikan kepada pengecer. Sehingga, mereka dapat mempersiapkan syarat yang dibutuhkan,” harapnya.

Ketua Komisi II Salman Alfarisi menekankan agar penjualan dan penerima manfaat elpiji 3 kilogram dilakukan sesuai regulasi.

Mengingat LPG melon disubsidi oleh pemerintah untuk kebutuhan masyarakat kurang mampu.

”Jadi penerima gas subsidi ini harus tepat sasaran. Jika terdapat regulasi baru, sosialisasinya harus menyeluruh,” pesannya. (bai/lil/bil)

Baca artikel dan berita menarik dari RadarMadura.id lainnya di Google News

Editor : Hera Marylia Damayanti
#lpg 3 kg #Sub pangkalan #Upgrading #pertamina #lpg melon #juknis #gas subsidi #pengecer