SUMENEP, RadarMadura.id – Lora atau gus dan neng merupakan status sosial atau gelar yang disematkan masyarakat kepada putra dan putri kiai yang memiliki kompetensi keilmuan keagamaan.
Lora dan neng memiliki tantangan tersendiri, karena dia juga harus mampu memiliki disiplin keilmuan dan kompetensi di berbagai bidang.
”Khususnya lora, yang memiliki warisan pesantren,” ujar Ketua Umum PGMNI Jatim Moh. Ali Muhsin.
Ketua Yayasan Raudlatul Ulum Al-Rahimy, Sendir, Lenteng, Sumenep, itu menegaskan, lora dan neng tidak cukup hanya membanggakan kelebihan atau keistimewaan leluhurnya.
Mereka juga wajib memiliki keistimewaan atau kompetensi keilmuan serupa atau lebih.
”Kalau lora tidak memiliki kompetensi, itu beban moral. Itulah kenapa saya bilang menjadi lora itu berat,” ungkap Ra Muhsin.
Dia mengungkapkan, lora memiliki kewajiban untuk melanjutkan perjuangan pendidikan yang dirintis oleh orang tuanya.
Bahkan, juga harus mampu membangun komunikasi sosial dengan masyarakat yang baik. Sehingga, kehadiran lora tidak berjarak dengan masyarakatnya.
Dalam konteks sosial, lora dan neng juga disebut sebagai masyarakat. Mereka juga bagian dari stratifikasi sosial.
Status mereka merupakan hadiah yang tidak direncanakan. Seperti apa pun kondisinya, jika terlahir dari golongan kiai, akan menyandang status lora atau neng.
”Siapa pun yang lahir dari kalangan kiai dan pengasuh pondok pesantren (ponpes) itu pasti akan menyandang status lora untuk laki-laki ataupun neng untuk kaum perempuan,” jelas Pengamat Sosial Universitas Trunojoyo Madura (UTM) Mohtazul Farid.
Farid menjelaskan, peran lora dan neng sangat vital dalam melanjutkan kepemimpinan orang tuanya di ponpes.
Status lora dan neng bisa berubah ketika ada pergantian generasi pada santri yang mereka didik.
Status lora ini menjadi kiai manakala sudah mengelola ponpes secara mandiri, tidak lagi ada ketergantungan terhadap orang tuanya.
”Contohnya, saya nyantri ke salah satu kiai dan kiai saya ini memiliki anak, maka akan saya panggil lora, sekalipun nanti lora ini yang meneruskan kepemimpinan orang tuanya,” ujarnya.
Ada beberapa perilaku lora ataupun neng yang dinilai berbeda dengan perilaku keluarga priayi pada umumnya. Perbedaan perilaku ini kemudian dianggap ”helap” atau tidak sesuai dengan statusnya sebagai kiai.
Sebab, masyarakat menilai perilaku kiai itu harus sesuai dengan apa yang diharapkan masyarakat.
”Perilaku lora atau neng ini dianggap helap apabila tidak sesuai dengan perilaku kebanyakan orang yang terlahir dari kalangan kiai,” paparnya.
Penilaian masyarakat yang menganggap perilaku lora atau neng yang tidak sesuai dengan yang mereka harapkan disebut helap. Berbeda dengan masyarakat yang melakukan tindakan yang sama, tetapi tidak dianggap helap.
”Itu adalah sebuah konstruksi yang memang sengaja dibangun oleh masyarakat, atau sekelompok orang yang meyakini apa yang dilakukan putra kiai selalu dianggap sebagai dinamika seorang lora,” jelasnya.
Beberapa hal perlu ditingkatkan dan dipertahankan oleh lora dan neng. Di antaranya kemampuan dalam mengembangkan dan memanajemen ketika diberi amanah untuk melanjutkan kepemimpinan di ponpes. Misalnya, menyesuaikan dengan perkembangan zaman.
”Seperti saat ini, era teknologi misalnya, lora dan neng itu dituntut untuk dapat mengembangkan pesantren yang bisa beradaptasi dengan perkembangan zaman. Misalnya, dengan memadukan ajaran pesantren dengan perkembangan teknologi,” lanjutnya.
Komparasi ajaran pesantren dengan teknologi juga akan memberikan pemahaman kepada santri.
Sebab, teknologi tidak hanya bisa dimanfaatkan sebagai hal-hal negatif. Tapi, juga bisa digunakan terhadap kegiatan-kegiatan yang berdampak positif. Terutama dalam pengembangan dunia pesantren.
”Lora dan neng diharapkan bisa mengembangkan pesantren dengan perkembangan zaman,” tutupnya. (sin/za/luq)
Baca artikel dan berita menarik dari RadarMadura.id lainnya di Google News
Editor : Hera Marylia Damayanti