Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Pemerintah di Madura Tegas di Regulasi, Lemah di Implementasi

Berta SL Danafia • Senin, 9 Oktober 2023 | 16:42 WIB
Pengendara melintas di Jalan Soekarno Hatta. (ZEINAL ABIDIN/JPRM)
Pengendara melintas di Jalan Soekarno Hatta. (ZEINAL ABIDIN/JPRM)

MADURA, RadarMadura.id – Penataan ruang di Bangkalan secara umum dinilai cukup bagus. Namun, dalam implementasi perda, pemerintah kurang tegas. Misalnya dalam penertiban izin usaha tertentu, seperti usaha perumahan.

Rektor Universitas Trunojoyo Madura (UTM) Dr Safi’ menyampaikan, ada beberapa kegiatan bisnis yang melanggar penataan ruang. Namun, usaha tersebut tidak mendapatkan tindakan tegas dari Pemkab Bangkalan. Di antaranya, bisnis perumahan yang belum melengkapi fasilitas seperti drainase. Tapi, izinnya sudah dikeluarkan.

”Tidak sedikit bisnis perumahan yang syaratnya belum lengkap, tapi izinnya sudah dikeluarkan,” katanya.

Mestinya, aparatur pemerintah bisa mengambil sikap tegas terhadap bisnis maupun usaha yang dinilai mengganggu penataan ruang. Mengingat, tata ruang sudah ada dalam regulasi yang wajib dipatuhi semua pihak.

Alumnus Ponpes At-Taufiqiyah, Aengbaja Raja, Sumenep itu menyarankan, Pemkab Bangkalan melakukan evaluasi secara periodik penerapan perda tersebut. Dengan begitu, regulasi bisa dipastikan sudah dilaksanakan dengan baik.

”Salah satu dampak dari buruknya penataan ruang itu adalah banjir, jika perda benar-benar direalisasikan dengan baik, kami yakin bencana banjir bisa dikurangi,” ujarnya.

Safi’ mengatakan, UTM siap membantu pemerintah dalam penataan ruang. Misalnya, melakukan studi, kajian, pengawasan, dan monitoring terhadap pelaksanaan pembangunan di daerah, sesuai dengan tugas dan mandat yang dimiliki UTM.

”Pemerintah harus konsisten terhadap apa yang sudah dituangkan dalam kebijakan, jangan sampai kebijakannya bagus, tapi implementasinya kurang bagus,” katanya.

Di tempat terpisah, Rektor Universitas Wiraraja Madura Dr Sjaifurrachman mengatakan, penataan ruang di Madura perlu dievaluasi bersama. Mulai dari perencanaan hingga implementasinya.

Sebab, meskipun sudah dituangkan kebijakan melalui aturan, tapi dalam implementasi masih banyak yang bertentangan. Semestinya, regulasi diimbangi dengan implementasi yang baik. ”Sudah ada perdanya, tinggal menjalankan,” katanya.

Sebenarnya, tata ruang secara umum dapat dilihat dalam tiga pendekatan. Yakni, desain ruang terbuka hijau, transportasi, dan permukiman. Juga, bisa ditambahkan sesuai dengan kearifan lokal. Yaitu, desain pemeliharaan cagar budaya.

Menurut Sjaifurrachman, perda tentang tata ruang dan wilayah di Sumenep penting untuk dikaji ulang. Sebab, aturan itu dibuat tahun 2013, yang kala itu belum ada konsep smart dan sustainable.

”Jika mau ideal, harus direvisi ulang, lalu masukkan konsep smart dan sustainable. Lalu, atur implementasi strategisnya,” ucapnya.

Dalam penataan ruang, butuh adanya ruang terbuka hijau (RTH) untuk mencegah datangnya banjir. Dia melihat, desain kawasan pemukiman belum diatur secara jelas. Kemudian, fasilitas irigasi tak seimbang dengan aliran air.

Lalu, pembangunan di pinggir sungai dan bibir pantai yang masih marak. Padahal, sesuai regulasi, mestinya bangunan itu minimal 100 meter dari pinggir sungai atau bibir pantai.

”Kita bisa cek daerah Lombang, Gapura dan Slopeng, sangat tidak sesuai itu. Lain lagi dampak dari pembangunan itu sendiri, seperti limbah dan rusaknya perairan pinggir pantai,” ujarnya.

Sjaifurrachman menyatakan, selama ini perguruan tinggi sudah banyak berperan. Salah satunya, melalui riset dan pengabdian yang dilakukan setiap enam bulan sekali. Pemerintah bisa mengakses hasil riset tersebut, khususnya berkaitan dengan tata ruang.

Sjaifurrachman menambahkan, secara sepintas melihat penataan permukiman di Sumenep kurang strategis. Mulai dari desain transportasi yang belum rapi dan RTH yang belum disediakan.

Selain itu, Sumenep sering diunggulkan dengan perkembangan UMKM. Tapi, bagaimana penataannya, di mana pusatnya, dan bagaimana penataan PKL di sepanjang jalan perkotaan juga butuh perbaikan.

Dengan demikian, perlu duduk bersama antara pemerintah, akademisi, dan stakeholder. ”Unija Madura siap berkontribusi terhadap penataan ruang yang lebih baik,” tandasnya.

Sementara itu, ahli tata ruang Universitas Brawijaya (UB) Firman Afrianto mengatakan, ada tiga bagian penting berkaitan dengan tata ruang. Yakni, perencanaan, pemanfaatan, dan pengendalilan.

Pria asal Kelurahan Barurambat Timur itu menyatakan, dalam tahap perencanaan, Pemkab Pamekasan sudah berusaha keras melakukan revisi perda RTRW. Sebab, pada 2018, Kementerian ATR mengeluarkan peraturan baru.

Kemudian, tahun 2019 dilakukan revisi perda. Tetapi, pada 2020 pemerintah pusat mengeluarkan Omnibus Law, dan salah satunya mengenai tata ruang dan turunannya sehingga perlu dilakukan penyesuaian.

”Baru pada 2022 dilakukan kembali proses panjang hingga menghasilkan perda baru tahun 2023. Koreksi yang dilakukan berlapis, sinkronisasi horizontal dan vertikal,” kata dia.

Firman memandang tata kota Pamekasan sudah ideal. Taman Arek Lancor sebagai pusat kota dan ditunjang jaringan jalan yang bisa menjangkau pinggiran perkotaan.

Pada perda RTRW tahun 2023 perkotaan dibagi menjadi 3 subwilayah perkotaan. Yakni, perkotaan Pamekasan pusat, utara, dan selatan. Perencanaannya dirancang sedemikian rupa sehingga tinggal implementasi. Baik dalam rangka pemanfaatan maupun pengendalian.

Kesalahan dalam memanfaatkan tata ruang bisa berdampak pada banyak hal. Salah satunya bencana. Di Pamekasan bencana banjir, terutama di kawasan kota, masih kerap terjadi dan sulit diatasi.

Firman menganalisis, banjir merupakan masalah sistemik. Penyebabnya multi faktor. Namun, tata ruang merupakan salah satu penyebab yang berpengaruh besar. Kawasan resapan yang direncanakan pada perda sebelumnya secara masif berubah menjadi lahan budi daya dan permukiman. Akibatnya, daya serap air berkurang di wilayah hulu.

Pertemuan tiga sungai di perkotaan Pamekasan dan menyempitnya sempadan sungai karena bangunan juga menjadi pemicu terjadinya banjir. Kondisi tersebut harus dikendalikan melalui regulasi tata ruang. ”Sayangnya, (regulasi) ini kurang ditegakkan oleh Pemkab Pamekasan,” tandasnya. (za/iqb/di/pen)

Baca artikel dan berita menarik dari RadarMadura.id lainnya di Google News

Editor : Berta SL Danafia
#bangkalan #utm #ub #pemerintah #sumenep #pamekasan #universitas wiraraja #madura #tata ruang