BANGKALAN, RadarMadura.id – Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Bangkalan kehabisan cara untuk mengingatkan para pemilik dapur makan bergizi gratis (MBG) agar tetap mengurus persetujuan bangunan dan gedung (PBG).
Aturannya, bangunan yang sudah diubah peruntukannya atau bangunan anyar harus mengantongi dokumen tersebut.
Kepala Dinas PRKP Bangkalan Roniyun Hamid mengatakan, tercatat ratusan dapur MBG di Kota Salak mengabaikan Peratuan Daerah (Perda) Kabupaten Bangkalan Nomor 7 Tahun 2025.
Hingga saat ini, tercatat baru ada tiga satuan pelayanan pemenuhan Gizi (SPPG) yang mengurus PBG.
”Mayoritas dapur MBG di Bangkalan mengabaikan perda, buktinya masih minim yang mengurus PBG,” katanya.
Dia menyebutkan, sebagian pemilik atau mitra dapur MBG salah kaprah memahami kepemilikan PBG.
Padahal gedung yang dibangun atau diubah peruntukan harus mengurus dokumen tersebut, atau mengurus sertifikat layak fungsi (SLF) bagi gedung yang direnovasi.
”Semestinya PBG diurus terlebih dahulu. Setelah terbit, baru membangun gedung,” sambungnya.
Menurutnya, hal tersebut sudah berulang kali disampaikan dan diperingatkan kepada para pemilik dapur.
Namun sebagian besar tidak ada yang mengurus dan bahkan memilih untuk tidak mengurus PBG.
Sementara untuk melakukan penertiban, lanjut dia, institusinya masih pikir-pikir.
Sebab, program MBG tersebut merupakan salah satu program unggulan Presiden Prabowo Subianto.
Semestinya para pemilik dapur sadar diri dan tidak perlu menunggu diperingatkan atau ditertibkan oleh Pemkab Bangkalan.
”Kami khawatir nanti kalau ditertibkan malah timbul masalah, karena ini program yang digagas pemerintah pusat,” tuturnya.
Kepala Satgas MBG Bangkalan Bambang Budi Mustika mendorong instansi terkait untuk melakukan langkah tegas.
Sebab, instruksi dan arahan yang disampaikan selama ini masih diabaikan.
Dalihnya, ketentuan tersebut tidak ada dalam petunjuk dan teknis (juknis) Badan Gizi Nasional (BGN).
”Ketentuan kepemilikan PBG itu dikeluarkan oleh pemkab dan harus diataati oleh dapur. Apalagi, itu tugasnya mitra,” tandasnya. (za/yan)
Editor : Hera Marylia