BANGKALAN, RadarMadura.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan belum bisa memproses kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur di Kecamatan Tragah.
Sebab, penyidik Satreskrim Polres Bangkalan belum melimpahkan berkas perkara dengan terlapor berinisial ZA tersebut.
Kasubsi Pra Penuntutan Kejari Bangkalan Irwanto Bagus Setyadi membenarkan bahwa institusinya belum menerima berkas perkara dugaan asusila yang menimpa korban berinisial MS tersebut.
Institusinya baru menetapkan tim jaksa penuntut umum (JPU) seusai menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP).
”Untuk perkara dugaan pencabulan di Tragah, pimpinan (Kajari) baru menerbitkan P16 atau Surat Perintah Penunjukan JPU untuk mengikuti perkembangan penyidikan kasus tersebut. Berkas perkara belum dilimpahkan ke kami,” ujarnya.
Irwanto menambahkan, penyidik kepolisian masih melengkapi materi dan administrasi penyidikan sebelum diserahkan ke JPU.
”Kemungkinan berkasnya masih dalam proses penyempurnaan, sehingga belum diserahkan kepada kami,” imbuhnya.
Sebelumnya, Kasihumas Polres Bangkalan Ipda Agung Intama menyampaikan bahwa penyidik terus merampungkan berkas perkara tersebut.
Dia mengaku sudah berkomunikasi secara intensif dengan pihak kejaksaan agar pelimpahan berkas bisa direalisasikan dalam waktu dekat.
”Berkas perkara memang belum dikirim. Namun, kami sudah berkoordinasi dengan pihak kejaksaan, rencananya minggu ini berkas dilimpahkan,” terangnya.
Agung membeberkan, hingga saat ini tercatat ada satu orang pelapor yang mengadukan kasus tersebut.
Sementara jumlah anak yang menjadi korban dugaan tindakan amoral terlapor ZA sebanyak enam orang.
”Pelapornya satu orang, sedangkan untuk korban sementara ini tercatat ada enam anak,” tandasnya. (za/yan)
Editor : Hera Marylia