BANGKALAN, RadarMadura.id – Pembangunan lima Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) di Bangkalan menuai sorotan.
Sebab, program tersebut ditengarai tak dilengkapi dokumen persetujuan bangunan gedung (PBG).
Ketua Komisi II DPRD Bangkalan Hotib Marzuki menyatakan, KNMP merupakan program prioritas presiden untuk menopang perekonomian masyarakat di wilayah pesisir.
Dia menyayangkan program tersebut dilaksanakan serampangan.
”Sangat disayangkan jika program unggulan Presiden Prabowo ini tidak taat aturan yang berlaku,” ujarnya.
Seharusnya, pemerintah desa atau PT Agrinas Jaladri tidak mengabaikan syarat dan pembangunan gedung.
Segala bentuk perizinan seperti PBG dan jenis perizinan lainnya tidak boleh dibaikan dan harus segera diurus.
”Jangan sampai program ini tidak sesuai perundang-undangan yang berlaku di negara kita,” katanya.
Politikus PKB itu juga mendesak PT Agrinas Jaladri berkoordinasi dengan pemerintah desa (pemdes) untuk mengurus semua dokumen perizinan.
Sehingga, tidak menimbulkan gejolak di tengah masyarakat.
Baginya, cukup pembangunan gerai Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) yang tidak melibatkan partisipasi masyarakat.
”Kami berharap ada keterlibatan pemdes dan masyarakat agar tidak ada penolakan dan persoalan lain ke depannya,” paparnya.
Kabid Budi Daya Perikanan Dinas Pertanian, Perikanan dan Ketahanan Pangan (DP2KP) Bangkalan Achmad Hidayat Kurniawan mengeklaim, pembangunan lima gedung KNMP yang tersebar di empat kecamatan telah sesuai ketentuan.
Yakni, mengantongi PBG dan perizinan lainnya.
”Semua perizinan pasti akan dilengkapi karena ini program strategis nasional,” katanya. (za/jup)
Editor : Hera Marylia