Semua KDMP di Kabupaten Bangkalan Tak Kantongi PBG

Hera Marylia • Dipublikasikan Senin, 12 Oktober 2026 | 08:32 WIB
BELUM BEROPERASI: Pengendara melintas di depan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Desa Keleyan, Kecamatan Socah, Bangkalan, Kamis (20/8). (VIVIN AGUSTIN HARTONO/JPRM)
BELUM BEROPERASI: Pengendara melintas di depan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Desa Keleyan, Kecamatan Socah, Bangkalan, Kamis (20/8). (VIVIN AGUSTIN HARTONO/JPRM)

BANGKALAN, RadarMadura.id – Pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Kabupaten Bangkalan terindikasi tak sesuai aturan.

Sebab, tidak ada satu pun bangunan yang mengantongi persetujuan bangunan gedung (PBG).

Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Bangkalan Akhmad Roniyun Hamid.

Dia menyebut, meski sudah dibangun, KDMP di Kota Salak tidak ada yang mengurus PBG.

”Sampai saat ini belum ada satu pun yang mengurus PBG ke kami, meski sebagian bangunan sudah ada yang dibangun,” terangnya.

Mantan kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Bangkalan itu menyatakan, ketentuan kepemilikan PBG sudah diatur dalam Peratuan Pemerintah (PP) 16/2021.

Regulasi ini mengatur secara spesifik tentang peraturan pelaksanaan UU Bangunan Gedung.

Semestinya dokumen itu sudah dimiliki sebelum proses pembangunan digarap.

”Ketentuannya memang harus memiliki PBG sebelum bangunan gedung digarap,” paparnya.

Selain itu, dia juga menyatakan, sebagian besar lahan yang ditempati bangunan KDMP adalah lahan sawah dilindungi (LSD).

Karena itu, pihaknya tidak akan menerbitkan izin PBG. Sementara untuk lahan yang tidak berstatus LSD, izin PBG bisa terbit.

”Kalau status lahannya LSD, jelas izinnya tidak akan terbit dan itu tersistem ke BPN pusat,” terangnya.

Perwakilan PT Agrinasi Pangan Nusantara Chairul mengaku sudah lama tidak tahu progres pembangunan KDMP di Bangkalan.

Bahkan, dia mengaku sudah keluar dari PSN tersebut. ”Saya sudah lama off dari program ini,” dalihnya. (za/bil)

Editor : Hera Marylia
KDMP dokumen PBG DPRKP