BANGKALAN, RadarMadura.id – Pelapor dugaan pemerkosaan berinisial SIR asal Kecamatan Arosbaya belum bisa bernapas lega.
Sebab, laporan dengan nomor LP/B/218/IX/2026/SPKT/Polres Bangkalan belum membuahkan hasil. Terlapor berinisial R hingga saat ini belum diamankan.
Kuasa hukum korban, Moh. Hidayat, menyampaikan, penyidik Satreskrim Polres Bangkalan harus bergerak cepat dalam menangani perkara tersebut. Apalagi, persoalan itu menyangkut persertubuhan terhadap anak di bawah umur.
”Kami berharap perkara ini segera ditindaklanjut karena korbannya adalah anak di bawah umur,” ujarnya.
Di samping itu, ada informasi terlapor R atau Ical terindikasi melarikan diri. Dia khawatir jika penyidik tidak segera bergegas, terduga pelaku lolos dari jeratan hukum dan bisa bernapas lega.
Sementara di sisi lain, psikis dan mental korban sedang tidak baik-baik saja pasca menjadi korban tindakan bejat itu.
”Psikis dan mental korbang jelas terganggu, makanya kami berharap pelaku segera ditangkap,” harapnya.
Selain itu, Dayat juga berharap keterlibatan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan dalam perkara tersebut.
Keterlibatan pemerintah melalui dinas keluarga berenana pemberdayaan perempuan dan perlidungan anak (KB PPPA) sangat penting untuk pemulihan psikis korban.
”Pemerintah harus hadir dalam perkara ini untuk masa pemulihan mental korban,” harapnya.
Sementara KBO Satreskrim Polres Bangkalan Ipda Wahyu Saka Wahdini tidak ingin tergesa-gesa dalam menangani perkara tersebut agar penanganannya tidak menyalahi ketentuan. Dia memilih untuk memproses semua perkara sesuai dengan peraturan.
”Kami tidak ingin tergesa-gesa khawatir salah melangkah, dan menangani perkara ini sesuai dengan prosedur,” tegasnya. (za/han)
Editor : Amin Bashiri