BANGKALAN, RadarMadura.id – Aksi nekat Moh. Rosul, 25, menggondol sepeda motor Honda Vario di Desa Batah Timur, Kecamatan Kwanyar, berakhir apes.
Pria asal Desa Glisgis, Kecamatan Modung, itu tertangkap basah oleh pemiliknya saat hendak membawa kabur kendaraan curian tersebut.
Peristiwa itu bermula saat korban Ahmad Magrobi, 19, tengah mengisi daya baterai ponselnya di dalam rumah sekitar pukul 14.30 Jumat (2/10).
Dua menit setelah korban keluar dari rumah, ternyata sepeda motor Honda Vario bernopol W 6517 VL yang terparkir di halaman sudah raib.
Mengetahui itu, korban bersama rekannya, Achmad Maulana Arisandi, langsung mencarinya.
Keduanya mendapati motor tersebut sedang dikendarai oleh orang tak dikenal yang berjarak sekitar 50 meter dari lokasi kejadian.
Tanpa berpikir panjang, korban dan saksi langsung mengejar pelaku sambil meneriaki maling.
Aksi kejar-kejaran itu memancing perhatian warga sekitar. Langkah Rosul akhirnya terhenti tepat di Desa Batah Timur.
Korban bersama saksi dan warga yang ikut mengejar dari belakang langsung mengepung dan mengamankan pelaku beserta barang bukti.
Kasihumas Polres Bangkalan Ipda Agung Intama membenarkan adanya penangkapan tersangka kasus pencurian dengan pemberatan (curat) tersebut.
Pihaknya bertindak cepat setelah menerima laporan adanya pelaku pencurian sepeda motor.
”Terduga pelaku berhasil diamankan oleh korban dan warga setempat sebelum akhirnya diserahkan ke pihak kepolisian,” ungkapnya.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti (BB). Di antaranya satu unit Honda Vario warna merah putih buatan 2014 atas nama Suparman.
Kemudian, satu kaus warna merah muda, satu sarung warna hijau, satu jaket abu-abu, serta dua mata kunci yang diduga kuat digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya.
Atas perbuatannya, pelaku kini harus meringkuk di balik sel tahanan Mapolres Bangkalan untuk menjalani proses hukum.
Rasul dijerat Pasal 477 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
”Pelaku terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tutupnya. (za/jup)
Editor : Hera Marylia