Pembangunan KNMP Diduga Labrak Aturan, Tidak Kantongi PBG

Hera Marylia • Dipublikasikan Kamis, 8 Oktober 2026 | 09:14 WIB
TAK BERIZIN: Pekerja tengah mengerjakan pembangunan gedung KNMP Desa Tengket, Kecamatan Arosbaya, Bangkalan, Senin (5/10). (ACHMAD HIDAYAT KURNIAWAN UNTUK JPRM)
TAK BERIZIN: Pekerja tengah mengerjakan pembangunan gedung KNMP Desa Tengket, Kecamatan Arosbaya, Bangkalan, Senin (5/10). (ACHMAD HIDAYAT KURNIAWAN UNTUK JPRM)

BANGKALAN, RadarMadura.id – Pembangunan lima gedung Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) di Bangkalan diduga bermasalah.

Indikasinya, lima gedung yang kini tengah dalam tahap pembangunan tersebut tidak mengantongi persetujuan bangunan gedung (PBG).

Padahal ketentuan kepemilikan dokumen tersebut bersifat wajib.

Yakni, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 16/2021 tentang Bangunan dan Gedung.

Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Bangkalan Akhmad Roniyun Hamid menyatakan, tidak ada satu pun pengurusan PBG untuk pembangunan KNMP di Kota Salak.

Baca Juga: Pemkab Bangkalan Apresiasi Pendonor dan PMI, Berada di Garda Terdepan dalam Kegiatan Kemanusiaan

Padahal kepemilikan dokumen tersebut menjadi syarat mutlak yang harus dipenuhi oleh pemilik bangunan, baik perorangan maupun badan usaha.

”Sampai detik ini kami belum menerima pengurusan PBG KNMP,” ujarnya.

Sebelum pembangunan gedung dilakukan, pengurusan PBG harus dilakukan.

Namun fakta di lapangan, banyak pembangunan gedung yang melabrak ketentuan PP 16/2021.

”Semestinya punya PBG dulu baru tahap pembangunan bisa dilaksanakan,” jelasnya.

Mantan Kadishub Bangkalan itu juga menegaskan, banyak lahan yang ditempati bangunan KNMP adalah tanah pecaton atau tanah kas desa.

Lahan tersebut mayoritas sawah yang identik dengan lahan sawah dilindungi (LSD). Oleh karena itu, sawah dengan status LSD tidak akan terbit izinnya.

Baca Juga: Batik Peri Kecil Bangkalan Pertahankan Pakem, Berharap Pemkab Turut Lestarikan dengan Bangun Museum

”Kalau berstatus LSD, izinnya tidak akan terbit, percuma juga kalau mengurusnya,” tambahnya.

Pria yang biasa disapa Oon itu tidak menampik jika kebijakan pemerintah pusat tersebut rancu.

Di satu sisi pemerintah menggenjot pembangunan KNMP dengan memanfaatkan tanah milik desa yang mayoritas berstatus LSD.

Namun disisi lain, pemerintah juga melarang aktivitas pembangunan di atas lahan tersebut.

”Agak rancu memang kebijakan pemerintah pusat ini, sebab pengajuan PBG juga harus disertai NIB (nomor induk bangunan),” tegasnya.

Oleh karena itu, instansinya akan bersurat agar proses pembangunan KNMP tersebut tertib aturan.

Dengan catatan, lahan yang dibangun gedung tidak berstatus LSD. ”Kalau lahan berstatus LSD tetap tidak akan terbit izinnya,” katanya.

Terpisah, Kabid Budi Daya Perikanan Dinas Pertanian, Perikanan, dan Ketahanan Pangan (DP2KP) Bangkalan Achmad Hidayat Kurniawan mengeklaim pembangunan lima gedung KNMP tersebut sudah mengantongi semua syarat termasuk PBG.

”Pasti semua syarat dilengkapi, sebab KNMP ini program strategis nasional,” katanya.

Baca Juga: Kasus Pemotongan Bantuan PKH Jadi Atensi Kemensos

Sementara Kepala Desa (Kades) Tengket Suli mengaku tidak tahu-menahu soal proses pembangunan gedung KNMP tersebut.

Sebab, pembangunan fasilitas itu sudah dihendel PT Agrinas Jaladri Nusantara selaku pengawas.

Dia menyebutkan, proses pembangunan sudah berjalan perkiraan dua pekan terakhir.

”Saya tidak tahu pasti. Karena di lokasi, pemerintah desa tidak dilibatkan, semua di-handle dari pihak Agrinas,” ucapnya.

Wakil PPK Kementerian Perikanan Bangkalan Jovan Pramaditya Candra memilih irit bicara saat dihubungi koran ini.

Dia berdalih tengah mengikuti rapat. ”Mohon maaf saya masih rapat,” singkatnya. (za/jup)

Editor : Hera Marylia
PT Agrinas Jaladri Nusantara LSD PBG KNMP Pembangunan