BANGKALAN, RadarMadura.id - Pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Bangkalan menyisakan persoalan di sektor kebersihan. Kalangan legislatif mendesak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk bertindak tegas memungut retribusi kebersihan kepada para pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) secara tegas.
Anggota Komisi III DPRD Bangkalan, Takdir Mukjizat. mengungkapkan, setiap kali menggelar dengar pendapat bersama DLH untuk mengevaluasi progres penarikan retribusi, jawaban yang diterima tak pernah berubah. Penerapan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2024 dan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 9 Tahun 2025 dinilai jalan di tempat.
”Sejak awal jawaban DLH selalu sama, masih sedikit dapur yang membayar retribusi kebersihan,” ucapnya.
Takdir menegaskan, DLH tidak boleh terus-terusan mengelak dan harus mengambil langkah tegas. Salah satunya dengan melarang pengelola SPPG yang tidak taat memanfaatkan fasilitas kebersihan milik Pemkab Bangkalan.
Dapur yang memangkas kewajiban retribusi tak boleh diizinkan membuang sampah ke Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) maupun TPS3R di tiap kecamatan.
”Retribusi kebersihan itu sudah diatur dalam Perda dan Perbup. Jadi, sudah sepatutnya pemilik dapur membayar retribusi itu,” katanya.
Plt Kepala DLH Bangkalan Achmad Siddiq mengakui instansinya keteteran menagih retribusi sampah dari pengelola MBG. Padahal, sosialisasi regulasi tersebut sudah gencar dilakukan sejak awal program digulirkan. ”Hingga saat ini masih sedikit dapur yang mau bayar retribusi,” paparnya.
Siddiq mengaku tak paham alasan di balik enggan-nya para pemilik dapur memenuhi kewajiban tersebut. Padahal, dasar hukumnya jelas dan nominal yang ditetapkan terbilang terjangkau, yakni Rp 200 ribu per bulan untuk setiap SPPG.
”Dari total 134 dapur MBG yang aktif beroperasi di Kabupaten Bangkalan, angka partisipasinya sangat minim. Hanya 20 dapur MBG yang rutin membayar,” tutupnya. (za/han)
Editor : Amin Bashiri