BANGKALAN, RadarMadura.id – Pengelolaan barang milik daerah (BMD) di Bangkalan bakal diperketat. Pemerintah kabupaten (pemkab) mulai menyesuaikan pedoman pengelolaan aset daerah dengan regulasi yang lebih tinggi.
Langkah tersebut dibahas dalam rapat paripurna DPRD Bangkalan, Senin (5/10). Dalam forum itu, Wakil Bupati Bangkalan Moch. Fauzan Ja’far menyampaikan nota penjelasan raperda tentang perubahan pedoman pengelolaan BMD.
Fauzan menyampaikan, penyesuaian aturan dinilai penting. Sebab, hal tetsebut bisa memastikan pengelolaan aset daerah memiliki dasar hukum yang sesuai. Apalagi, BMD mencakup berbagai aset yang menjadi bagian dari kekayaan daerah dan harus dikelola secara tertib.
Pihaknya mengakui, penerapan pedoman baru tidak bisa dilakukan serta-merta. Namun, diperlukan proses transisi dan analisis terhadap dampak yang mungkin muncul. Dengan demikian, perubahan regulasi tidak menimbulkan persoalan dalam pelaksanaannya.
Karena itu, pembahasan bersama DPRD menjadi tahapan penting sebelum aturan itu ditetapkan. Fauzan berharap, legislatif bisa memberikan masukan sehingga regulasi yang dihasilkan tidak hanya sesuai aturan di atasnya, tetapi juga dapat diterapkan di lapangan.
Selain membahas pengelolaan aset, terang dia, rapat paripurna tersebut juga menjadi momentum penyampaian nota pengantar Rancangan APBD (RAPBD) 2027. Dokumen itu selanjutnya akan dibahas bersama DPRD sebagai dasar penyusunan kebijakan anggaran daerah tahun depan.
”Pemkab menargetkan proses pembahasan kedua agenda berjalan terbuka dan konstruktif. Khusus pengelolaan BMD, perubahan regulasi diharapkan memperkuat aspek ketertiban, keamanan, dan transparansi aset milik daerah,” harapnya. (ina/han)
Editor : Amin Bashiri