BANGKALAN, RadarMadura.id – Program revitalisasi prasarana pendidikan di Kabupaten Bangkalan dilaksanakan secara serampangan.
Indikasinya, proyek peningkatan infrastruktur pendidikan tersebut mengabaikan manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Buktinya, para pekerja tidak mendapat perlindungan keselamatan.
Yakni, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang 13/2023 tentang Ketenagakerjaan.
Serta Undang-Undang 24/2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Baca Juga: Pembangunan RS Sukma Wijaya Cacat Administrasi, DPUPR Kembalikan Berkas Permohonan PBG
Mas’udi, seorang pekerja proyek revitalisasi TK Harapan Bangsa menyatakan, rehabilitasi lembaga swasta itu telah berlangsung selama sebulan.
Namun hingga saat ini pihaknya tidak mendapat jaminan keselamatan kerja dalam kegiatan proyek yang bersumber dari APBN tersebut.
”Yang bekerja enam orang, (semuanya) tidak dapat jaminan keselamatan kerja,” ujar pria asal Kelurahan Bancaran, Kecamatan Kota Bangkalan tersebut.
Kabid PAUD dan PNF Dinas Pendidikan (Dispendik) Bangkalan Nurlatifah menyatakan, perlindungan dan jaminan keselamatan pekerja proyek revitalisasi prasarana pendidikan harus diperhatikan.
Namun, pihaknya tidak tahu-menahu tentang implementasi ketentuan ketenagakerjaan tersebut.
Sebab, program yang berasal dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) tersebut bersifat swakelola.
Sehingga, tanggung jawab penuh berada di tangan Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP).
”Swakelola dengan kontraktual ini sangat beda, tetapi untuk perlindungan keselamatan kerja di juknisnya pasti ada,” katanya.
Baca Juga: Bupati-DPRD Turun Jalan Cek Keluhan Warga, Desak Dinas PUPR Selesaikan Finishing Hotmix
Latifah mengeklaim, dispendik tidak memiliki kewenangan dalam pelaksanaan program revitalisasi yang diluncurkan pemerintah pusat tersebut.
Sebab, dispendik hanya memfasilitasi proses penandatanganan kerja sama antara lembaga penerima revitalisasi dengan pemerintah pusat.
”Kalau pemantauannya sudah ada tim fasilitator yang dipilih dari pemerintah pusat,” katanya.
Terpisah, Ketua Komisi IV DPRD Bangkalan Rokib menyatakan, pemberian jaminan keselamatan kerja kepada setiap pekerja bersifat wajib.
Apalagi bagi para pekerja konstruksi yang dinilai memiliki risiko tinggi.
”Keselamatan itu harus menjadi prioritas,” ujar mantan ketua Komisi II tersebut.
Politikus PDI Perjuangan itu mendesak Dispendik Bangkalan proaktif dalam melakukan pengawasan pelaksanaan program revitalisasi sekolah.
Termasuk memastikan semua pekerja mendapat jaminan keselamatan.
”Peran dispendik ini sangat krusial dalam kegiatan revitalisasi sekolah. Maka, dispendik harus memastikan pelaksanaannya sesuai ketentuan,” katanya.
Kepala TK Harapan Bangsa Bangkalan Linda belum dapat dikonfirmasi terkait pemberian jaminan keselamatan kerja kepada para pekerja proyek di lembaganya.
Saat ditelepon melalu aplikasi WhatsApp, yang bersangkutan tidak merespons. Sedangkan pertanyaan yang dikirim tidak dijawab. (jup)
Editor : Hera Marylia