BANGKALAN, RadarMadura.id – Badan Gizi Nasional (BGN) berencana untuk mengubah skema pemberian insentif program makan bergizi gratis (MBG). Jika awalnya insentif yang diberikan kepada pengelola SPPG Rp 6 juta per hari, maka ke depan akan didasarkan pada jumlah penerima manfaat (PM).
Ketua Satgas MBG Bangkalan Bambang Budi Mustika menyatakan, perubahan kebijakan pemberian insentif tersebut akan diberlakukan mulai Senin (5/10). Meskipun, hingga saat ini belum ada surat edaran (SE) resmi yang dikeluarkan BGN tentang kebijakan baru tersebut.
”Wacana itu memang disampaikan oleh kepala BGN melalui akun sosialnya, tapi belum ada surat edaran,” jelasnya.
Pihaknya menilai, pemberian insentif berdasar porsi MBG jauh lebih efektif dibandingkan disamaratakan. Sehingga, insentif yang didapat pemilik dapur MBG akan berbeda-beda.
”Maksimal SPPG itu melayani 3.000 PM dan rata-rata kalau di kota hanya 2.000 penerima manfaat,” katanya.
Bambang juga sudah mempertanyakan rencana perubahan skema insentif itu ke masing-masing pengelola dapur. Mayoritas mengaku belum menerima SE dari BGN, sehingga mereka berinisiatif tetap menagih insentif sesuai kebijakan awal yakni Rp 6 juta per hari.
”Sebelum ada edaran resmi, mereka akan tetap menagih Rp 6 juta per hari ke BGN,” paparnya.
Abdullah, seorang mitra MBG di Kecamatan Klampis mengaku telah mendengar rencana perubahan pemberian insentif. Meskipun, hingga saat ini belum ada surat resmi yang dikeluarkan BGN.
”Hingga saat ini belum ada edaran terkait perubahan insentif program MBG itu,” tandasnya. (za/jup)
Editor : Amin Bashiri