BANGKALAN, RadarMadura.id – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bangkalan mengaku kewalahan untuk melakukan penarikan retribusi kebersihan terhadap dapur makan bergizi gratis (MBG).
Buktinya, hingga saat ini banyak satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) yang enggan membayar retribusi.
Plt Kepala DLH Bangkalan Achmad Siddiq mengaku telah menyiapkan langkah taktis untuk menyikapi sikap tak responsif yang ditunjukkan pengelola SPPG.
Yakni, dengan berkirim surat kepada Badan Gizi Nasional (BGN) serta kepada paguyuban pemilik dapur MBG.
”Kami memutuskan untuk bersurat ke BGN agar para pemilik dapur tertib membayar retribusi,” terangnya.
Penarikan retribusi kebersihan telah diatur dalam di Peraturan Daerah (Perda) 3/2024. Serta Peraturan Bupati (Perbup) 9/2025.
Tarif yang telah disepakati sebesar Rp 200 ribu yang dibayar setiap bulannya.
”Sudah kami sampaikan sejak sosialisasi ke masing-masing pemilik atau pengelola dapur,” katanya.
Penarikan retribusi kebersihan terhadap dapur MBG tidak begitu efektif.
Buktinya, dari 134 SPPG yang sudah beroperasi di Kota Zikir dan Salawat, hanya 20 dapur yang tertib membayar retribusi ke instansinya.
”Semenjak adanya MBG ini, aktivitas pembuangan dan pengangkutan sampah juga meningkat,” katanya.
Anggota Komisi III DPRD Bangkalan Takdir Mukjizat meminta DLH segera mengambil langkah tegas terhadap pengelola SPPG yang enggan membayar retribusi.
Apalagi penarikan retribusi itu telah diatur berdasarkan regulasi.
Di samping itu, pemkab juga tengah gencar untuk meningkat pendapatan asli daerah (PAD).
Maka, setiap potensi pendapatan harus dapat dikelola dengan maksimal.
”DLH harus tegas agar dapur tidak lalai untuk membayar retribusi,” pintanya. (za/jup)
Editor : Hera Marylia