Pokdarwis Jadi Salah Satu Syarat Legalisasi Wisata

Hera Marylia • Dipublikasikan Rabu, 30 September 2026 | 08:00 WIB
KOORDINASI: Kabid Destinasi Wisata Disbudpar Bangkalan Lailatun Nikmah berkoordinasi dengan staf di ruang kerjanya Selasa (29/9). (INA HERDIYANA/JPRM)
KOORDINASI: Kabid Destinasi Wisata Disbudpar Bangkalan Lailatun Nikmah berkoordinasi dengan staf di ruang kerjanya Selasa (29/9). (INA HERDIYANA/JPRM)

BANGKALAN, RadarMadura.id – Keberadaan kelompok sadar wisata (pokdarwis) menjadi salah satu bagian penting dalam proses legalisasi pengelolaan objek wisata.

Selain sebagai wadah pengelola, kepengurusan pokdarwis dinilai berpengaruh terhadap keberlanjutan destinasi wisata.

Kabid Destinasi Wisata Disbudpar Bangkalan Lailatun Nikmah mengatakan, saat ini terdapat 30 objek wisata yang masuk daftar disbudpar tahun ini.

Perinciannya, 17 wisata alam, dua wisata budaya, lima wisata religi, empat wisata buatan, satu wisata edukasi/alam, serta satu wisata kerajinan dan belanja.

Namun, tidak semua pokdarwis eksis. Dari 30 destinasi wisata, hanya 23 pokdarwis yang masih aktif. Sementara sebagian lainnya belum berjalan secara optimal.

Laila menjelaskan, pembentukan pokdarwis menjadi bagian dari tahapan pengurusan legalisasi wisata.

Pengelola perlu mendapatkan surat pengantar yang diketahui kepala desa (Kades) dan camat.

Struktur kepengurusan pokdarwis juga harus diketahui kedua pihak tersebut sebelum dilaporkan ke disbudpar.

Setelah persyaratan administrasi terpenuhi, disbudpar dapat menerbitkan surat keputusan (SK) legalisasi pengelolaan wisata.

"Kami permudah pengurusannya. Intinya, kalau ingin membuat wisata, administrasinya harus jelas dan diketahui kepala desa serta camat," ujarnya.

Menurut Laila, pokdarwis juga berperan dalam mengembangkan destinasi. Termasuk promosi dan pengelolaan.

"Kepengurusan yang aktif dan mampu mempromosikan potensi wisata diharapkan bisa membantu menjaga keberlangsungan destinasi serta meningkatkan jumlah pengunjung," tandasnya. (ina/yan)

Editor : Hera Marylia
objek wisata Legalisasi pokdarwis disbudpar