SUMENEP, RadarMadura.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan memilih pasif dalam menyikapi isu tak sedap soal setoran dalam proyek revitalisasi sekolah.
Koprs Adhyaksa berdalih, proyek yang bersumber dari APBN tersebut masih tahap pelaksanaan.
Kasiintel Kejari Bangkalan Muhammad Nizar menyatakan, isu soal dugaan permintaan sejumlah uang kepada sekolah penerima revitalisasi harus disikapi secara bijak. Sebab, program revitalisasi pendidikan tersebut belum semuanya terlaksana.
"Program ini kan belum selesai, otomatis kami tidak bisa serta-merta langsung masuk (melakukan penyelidikan) kepada persoalan yang belum final," ujarnya.
Tetapi, apabila setelah pengerjaan proyek revitalisasi ditemukan adanya indikasi penyelewengan, maka pihaknya akan menyikapi secara serius. "Jangan berburuk sangka dulu, kan tidak boleh," ujarnya.
Namun Nizar meminta publik saling mengawasi pelaksanaan proyek yang bersifat swakelola tersebut.
Sehingga, program peningkatan prasarana pendidikan tersebut terlaksana dengan baik.
Sumber tepercaya Jawa Pos Radar Madura (JPRM) menyatakan, penyimpangan penggunaan anggaran program revitalisasi sangat kompleks.
Sebab, melibatkan oknum kepala desa (Kades), anggota dewan, hingga pejabat di lingkungan Dinas Pendidikan (Dispendik) Bangkalan.
"Anggaran revitalisasi yang cair, baru untuk sekolah penerima tahap satu," ujarnya.
Keterlibatan Kades dalam proyek revitalisasi sekolah sangat besar. Bahkan, melampaui kewenangan kepala sekolah yang seharusnya memiliki kuasa penuh atas penggunaan dana revitalisasi.
Sehingga, adanya panitia pembangunan satuan pendidikan (P2SP) cenderung hanya sebatas formalitas.
"Bahkan saat anggarannya cair, yang menguasai itu Kades, bukan kepala sekolah. Sementara Kades menyetorkan sebagian dananya untuk oknum pejabat di dinas dan anggota dewan," imbuhnya.
Selain itu, seorang oknum pejabat di lingkungan Dispendik Bangkalan juag disebut-sebut mengintervensi kepala sekolah dalam menentukan pelaksana proyek.
Selain itu, oknum nakal tersebut juga meminta setoran dana 10 persen dengan dalih pembayaran pajak.
"Padahal yang membayar pajak itu kan sekolah, bukan dinas," ujar sumber yang juga kepala sekolah tersebut.
Sementara Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Bangkalan Moch. Musleh belum dapat dikonfirmasi soal dugaan keterlibatan pejabat di lingkungan kerjanya terkait pungutan anggaran revitalisasi sekolah. Saat dihubungi melalui WhatsApp tidak merespons. (jup)
Editor : Amin Bashiri