BANGKALAN, RadarMadura.id – Tidak semua satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) di Kabupaten Bangkalan memiliki sertifikat halal.
Meski begitu, dapur tidak disanksi. Padahal, legalitas halal sifatnya wajib.
Ketua Satgas MBG Bangkalan Bambang Budi Mustika mengutarakan, data terbaru yang dikantongi, tercatat 34 SPPG yang belum memiliki sertifikat halal.
Dia mengaku, sejak awal satgas sudah mengimbau pengelola dapur untuk menuntaskan pengurusan dokumen tersebut.
”Masih banyak dapur yang belum mengurus sertifikat halal, padahal itu sifatnya wajib dan sudah kami wanti-wanti sejak awal,” tuturnya.
Menurut Bambang, ada alasan tersendiri di balik lambannya pengurusan sertifikat halal. Sebagian besar pengelola SPPG memilih memprioritaskan dokumen lain.
Mereka fokus menyelesaikan sertifikat laik higiene sanitasi (SLHS) serta memastikan koki berlisensi Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Dua dokumen tersebut diawasi oleh BGN.
”Sebagian besar dapur masih fokus pada SLHS dan sertifikasi chef, karena ancamannya suspend,” ungkapnya.
Selain skala prioritas, pengurusan sertifikat halal juga memakan waktu yang tidak sebentar.
Menurutnya, butuh waktu sekitar enam hingga delapan bulan sampai untuk menerbitkan sertifikat halal.
”Yang saya ketahui, pengurusan sertifikat halal ini bisa berbulan-bulan,” ucapnya.
Meskipun belum ada sanksi dari BGN, Bambang mengingatkan pengelola tidak mengentengkan sertifikasi halal.
”Meski wajib, selama ini tidak ada sanksi tegas. Belum ada dapur yang di-suspend hanya karena tidak memiliki sertifikat halal,” ungkapnya.
Ketua Fraksi PKB DPRD Bangkalan Mohammad Hotib menilai, jika sudah ada aturannya, sanksi harus ditegakkan tanpa pandang bulu.
Tujuannya, agar SPPG tidak abai terhadap ketentuan yang telah diberlakukan.
”Semestinya BGN memberikan sanksi tegas berupa penutupan terhadap dapur yang abai terhadap ketentuan yang sudah berlaku,” pintanya. (za/bil)
Editor : Amin Bashiri