Praktisi Minta Pemkab Bangkalan Pertimbangkan Industrialisasi secara Matang

Hera Marylia • Dipublikasikan Jumat, 18 September 2026 | 14:28 WIB
RAMAH: Praktisi Hukum Hendrayanto.
RAMAH: Praktisi Hukum Hendrayanto.

BANGKALAN, RadarMadura.id – Praktisi hukum minta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan lebih cermat dan tegas membentengi kepentingan masyarakat, ketahanan pangan, hingga norma budaya religius di Kota Zikir dan Salawat.

Hal itu disampaikan untuk merespons rencana pendirian pabrik asal Tiongkok di Kabupaten Bangkalan.

Praktisi Hukum Bangkalan Hendrayanto mengatakan, masuknya investor asing tidak boleh hanya menjadi ajang seremonial yang justru menyisakan dampak negatif di kemudian hari.

Menurutnya, Pemkab Bangkalan harus memastikan kesiapan regulasi daerah sebelum menyambut kedatangan investor Tiongkok tersebut.

Baca Juga: Mobil Rust Disopiri Anggota TNI Terlibat Laka di Sampang, Diduga Bawa Rokok Ilegal

"Kehadiran pabrik ini harus dipastikan betul. Jangan sampai mematikan UMKM dan industri rakyat yang sudah berjalan, seperti pertanian dan garam," ujarnya.

Dia menyoroti langkah Pemkab Bangkalan yang telah menandatangani nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) dengan pihak investor.

Hendrayanto menilai penandatanganan MoU tersebut terkesan melompati tahapan krusial karena belum dibentengi oleh regulasi daerah.

"Seharusnya regulasi dibuat dulu sebelum teken MoU, agar investor bermitra dengan pengusaha lokal. Poin-poin MoU yang sudah ditandatangani itu juga harus dibuka secara transparan ke publik," ucapnya.

Selain payung hukum, isu penyerapan tenaga kerja lokal dan tenaga kerja asing (TKA) menjadi poin krusial.

Hendrayanto mengingatkan agar polemik investasi asal Tiongkok di daerah lain yang kerap membawa tenaga kerja nonahli dari negara asalnya tidak terjadi di Bangkalan. 

Porsi dan kuota pekerja lokal harus menjadi pertimbangan dalam klausul kontrak.

Baca Juga: Freelander 8S Tembus 6.002 Mdpl di Tibet, Sabet Rekor Dunia Guinness

Tidak hanya itu, dari aspek sosial budaya, operasional pabrik dan interaksi tenaga kerja asing wajib tunduk pada kultur lokal Bangkalan yang religius dan kental dengan tradisi pesantren.

Manajemen perusahaan dilarang membatasi hak ibadah para pekerja.

"Masyarakat Bangkalan memiliki nilai religius dan adat yang kuat. Manajemen pabrik wajib menghormati waktu ibadah pekerja lokal," pinta Hendrayanto.

Persoalan lain yang tidak kalah penting adalah masalah lingkungan dan ketahanan pangan.

Bangkalan yang didominasi lahan sawah dilindungi (LSD) rentan mengalami alih fungsi lahan jika pemanfaatan kawasan industri tidak dikaji secara mendalam.

"Oleh karena itu, harus melakukan evaluasi amdal, pengelolaan limbah, hingga pencemaran udara secara menyeluruh agar tidak bertentangan dengan program ketahanan pangan nasional," saran Hendrayanto.

Hendrayanto juga meminta Pemkab Bangkalan tidak berjalan sendiri.

Hadirnya industrialisasi harus merangkul seluruh elemen masyarakat, khususnya para ulama dan tokoh agama.

"Pemkab wajib turun ke bawah, mengajak rembuk seluruh ulama dan tokoh di Bangkalan tanpa tebang pilih. Suara ulama dan pengasuh pesantren harus dijadikan bahan pertimbangan utama untuk menimbang asas kemanfaatan dan kemudaratan dari investasi ini," pungkasnya. (za/yan)

Editor : Hera Marylia
investor asing pemkab bangkalan industrialisasi praktisi hukum