44 SPPG Tak Punya Chef Berlisensi BNSP, Satgas MBG Ingatkan Pengelola Segera Penuhi Ketentuan BGN

Hera Marylia • Dipublikasikan Rabu, 16 September 2026 | 17:54 WIB
BERGIZI: Siswa SDN Kemayoran 1 Bangkalan tengah mengecek ompreng makanan sebelum dikembalikan, Senin (13/7). (VIVIN AGUSTIN HARTONO/JPRM)
BERGIZI: Siswa SDN Kemayoran 1 Bangkalan tengah mengecek ompreng makanan sebelum dikembalikan, Senin (13/7). (VIVIN AGUSTIN HARTONO/JPRM)

BANGKALAN, RadarMadura.id – Pengelolaan satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) di Kabupaten Bangkalan masih menyisakan persoalan teknis.

Hingga pertengahan September, puluhan dapur penyedia program makan bergizi gratis (MBG) diketahui belum memiliki juru masak yang mengantongi sertifikasi kompetensi berlisensi Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

Berdasarkan pendataan Satuan Tugas (Satgas) MBG Kabupaten Bangkalan, dari total 131 dapur yang beroperasi, sebanyak 44 SPPG belum merampungkan kepemilikan sertifikat chef berlisensi BNSP.

Sementara itu, 101 dapur diklaim telah memenuhi kualifikasi tersebut. 

Ketua Satgas MBG Kabupaten Bangkalan Bambang Budi Mustika tak menampik kondisi tersebut.

Dia membenarkan masih terdapat pengelola dapur yang belum menuntaskan legalitas juru masaknya. 

Padahal, merujuk ketentuan Badan Gizi Nasional (BGN), pemenuhan kualifikasi tenaga masak profesional tersebut paling lambat rampung pada 11 September.

”Data yang kami miliki memang menunjukkan masih terdapat sejumlah dapur yang juru masaknya belum berlisensi BNSP,” jelasnya.

Bambang menegaskan, Surat Edaran (SE) BGN telah mengatur ketentuan tersebut.

Selain mewajibkan sertifikasi kompetensi dari Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang terlisensi BNSP, chef yang dipekerjakan juga harus memiliki keahlian dan pengalaman kerja yang memadai.

Pengalaman kerja minimal satu tahun menjadi salah satu syarat yang harus dibuktikan melalui paklaring atau surat keterangan resmi.

”Yayasan atau pengelola yang telah merekrut chef harus memastikan bahwa yang bersangkutan benar-benar memiliki sertifikat tersebut dan bisa dipertanggungjawabkan,” paparnya.

Karena itu, Bambang mengimbau puluhan pengelola dapur yang belum menuntaskan sertifikasi chef segera memenuhi ketentuan administrasi yang telah ditetapkan BGN.

”Kami imbau dapur yang belum mengurusnya untuk segera merampungkan. Sebab jika tidak, BGN pasti akan mengambil tindakan tegas,” tegasnya.

Terpisah, Ketua Fraksi PKB DPRD Bangkalan Mohammad Hotib menilai kewajiban sertifikasi bagi juru masak MBG merupakan langkah tepat.

Apalagi, kasus dugaan keracunan dalam pelaksanaan program MBG yang belakangan terjadi harus menjadi catatan bagi pemerintah pusat.

Menurut dia, ketentuan tersebut penting untuk memastikan pengelola dapur tidak mengabaikan standar kompetensi tenaga masak demi menjaga kualitas makanan yang diberikan kepada penerima manfaat.

”Kewajiban chef harus berlisensi BNSP sudah tepat menurut saya,” tuturnya. (za/han)

Editor : Hera Marylia
chef program mbg bnsp BGN sertifikat