BANGKALAN, RadarMadura.id – Pengisian BBM jenis Pertalite di SPBU Lembung, Kecamatan Sepulu, Bangkalan, dikeluhkan warga Minggu (13/9).
Pemicunya, petugas SPBU melayani pembelian BBM subsidi menggunakan jeriken saat terjadi antrean panjang.
Hal itu dikeluhkan Bagus S Dharmawan, warga Desa Banyusangka, Kecamatan Tanjungbumi, Bangkalan.
Dia menceritakan, pada pukul 16.30 dirinya hendak mengisi bensin. Pengisian baru selesai sekitar pukul 17.00.
Baca Juga: Kisah Mur Dwi Astuti Kembangkan Pertanian di Merauke Berkat Akses Pembiayaan Holding Ultra Mikro
”Sampai SPBU, antreannya panjang. Saya menunggu hingga setengah jam. Padahal, saya harus cepat-cepat berangkat ke Surabaya. Petugas malah mengisi jeriken,” sesalnya.
Selain itu, di SPBU tersebut hanya tersedia satu mesin operasional dengan dua jenis BBM. Yakni, Pertalite dan Pertamax.
Bagus tidak mempermasalahkan jika SPBU melayani pembelian BBM menggunakan jeriken.
”Persoalannya, ini banyak pengendara yang antre. Yang pasti, mereka ingin cepat sampai tujuan,” ucapnya.
Area Manager Communication, Relations, & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus Ahad Rahedi menyampaikan, pembelian BBM bersubsidi dalam kemasan (jeriken) bisa dilayani dengan melampirkan surat rekomendasi dari dinas terkait.
Jika tidak ada surat rekomendasi, maka tergolong ilegal.
Jika kebutuhan nelayan dan petani bisa mengurus di dinas pertanian, perikanan, dan ketahanan pangan (DP2KP).
Baca Juga: Pihak Sekolah Laporkan Aksi Pembobolan di SDN Demangan 1
Sedangkan kebutuhan UMKM bisa meminta rekomendasi ke dinas koperasi, usaha mikro, dan perdagangan.
”Kalau tidak ada surat rekomnya, itu masuk ilegal,” jelasnya.
Ahad menegaskan, hal tersebut sudah tercantum dalam Peraturan BPH Migas Nomor 17 Tahun 2019 tentang Penerbitan Surat Rekomendasi Perangkat Daerah untuk Pembelian Jenis BBM Tertentu (JBT).
”Jadi, tidak sembarang orang bisa membeli BBM bersubsidi dalam jeriken. Harus punya surat rekomendasi dulu dari dinas yang menaungi,” tegasnya.
Dia menyarankan, pengaturan pembelian BBM bersubsidi dalam kemasan di SPBU harus menyesuaikan dengan kondisi.
”Bisa juga disiasati dengan pemisahan jam layanan bagi kendaraan dan bagi pembeli dalam kemasan,” sarannya.
Terpisah, Kepala Diskopumdag Bangkalan Moh. Rasuli membenarkan bahwa instansinya bisa mengeluarkan surat rekomendasi bagi pelaku UMKM untuk mengisi BBM bersubsidi dalam kemasan.
Namun, tujuannya harus jelas dan tergolong pelaku UMKM.
Namun, sejauh ini, pihaknya belum mengeluarkan rekomendasi. Sebelumnya ada warga yang mengajukan, tapi setelah ditelusuri tidak masuk kategori UMKM.
Baca Juga: Alat Perajang Tembakau Minim, Petani Pilih Jual Mentahan kepada Tengkulak
”Bisa diurus di kantor. Boleh perorangan atau melalui kelompok usaha,” ucapnya.
Sementara itu, Plt Kepala DP2KP Bangkalan CKH Karyadinata melalui Staf Bidang Sarpras Arif Sugiono menerangkan, pihaknya sudah menerima sejumlah pengajuan rekomendasi dari petani.
Semua persyaratannya sudah ada di aplikasi XStar yang dikeluarkan oleh BPH Migas.
”Biasanya mengisi nama sesuai NIK. Menuliskan identitas mesin pertanian, nomor rangka, disertai foto mesin. Juga ditulis tujuan SPBU mana. Ada tanda tangan pihak yang mengajukan juga,” terangnya.
Arif menyampaikan, tahun ini ada peraturan baru mengenai pelimpahan surat rekomendasi ke pihak kecamatan.
Peraturan tersebut tertuang dalam Perbup Bangkalan 1/2026 tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Subsidi.
”Peraturannya sudah ada. Mungkin beberapa kecamatan belum siap. Jadi, kami tetap melayani jika ada pengajuan rekom. Surat ini masa berlakunya tiga bulan. Kalau masa berlakunya habis, harus ngurus lagi,” ucapnya menutup perbincangan JPRM. (ina/bil)
Editor : Hera Marylia