Polisi Belum Panggil Terlapor, Perkara Dugaan Pencemaran Nama Baik

Hera Marylia • Dipublikasikan Senin, 14 September 2026 | 11:51 WIB
RAMAH: Kuasa hukum pelapor, Bahtiar Pradinata, saat ditemui di kantornya Rabu (12/8). (ZEINAL ABIDIN/JPRM)
RAMAH: Kuasa hukum pelapor, Bahtiar Pradinata, saat ditemui di kantornya Rabu (12/8). (ZEINAL ABIDIN/JPRM)

BANGKALAN, RadarMadura.id – Penanganan kasus dugaan pencemaran nama baik yang menyeret Kepala Desa (Kades) Pesanggrahan Akhmad Sudaryanto berjalan di tempat.

Indikasinya, hingga kini penyidik Satreskrim Polres Bangkalan belum memanggil terlapor untuk dimintai keterangan.

​Kades Pesanggrahan Akhmad Sudaryanto mengaku telah mengetahui tentang laporan polisi terhadap dirinya yang dilayangkan anggota DPRD Bangkalan Sonhaji.

Namun, hingga kini pihaknya belum pernah menerima surat panggilan pemeriksaan dari polisi.

Namun, pria yang akrab disapa Bun Yanto itu berharap kasus tersebut diselesaikan lewat jalur damai.

”Saya sudah tahu laporan tersebut, tapi untuk saat ini belum dipanggil dan diperiksa oleh penyidik,” terangnya.

Pria berbadan tegap itu mengaku memiliki hubungan baik dengan  pelapor, Sonhaji.

Hubungan kedekatan yang terjalin selama ini diharapkan bisa menjadi jembatan untuk menyudahi persoalan tersebut tanpa harus melangkah lebih jauh ke ranah hukum. 

Kendati demikian, pihaknya mengaku siap mempertanggungjawabkan apa yang telah dia sampaikan di media sosial (medsos).

”Tapi kalau tidak bisa, saya siap mempertanggungjawabkan semua ucapan saya,” tegasnya.

Sementara Bahtiar Pradinata selaku kuasa hukum Sonhaji menyatakan, kliennya membuka pintu maaf dan ruang mediasi bagi terlapor.

Hanya, dia menyayangkan iktikad baik dari pihak terlapor yang dinilai belum menunjukkan langkah konkret.

​”Silakan datangi klien kami jika ingin menyelesaikan perkara ini secara kekeluargaan,” bebernya.

Terpisah, Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Eriek Triyasworo menyatakan, penanganan perkara itu tetap berjalan.

Penyidik akan menggelar agenda pemanggilan terhadap terlapor dalam waktu dekat.

​”Secepatnya terlapor akan kami panggil untuk dimintai keterangan,” singkatnya. (za/jup)

Editor : Hera Marylia
kades pesanggrahan surat panggilan pencemaran nama baik Terlapor