Warga Sampang Babak Belur Diamuk Massa, Saat Mencuri Sepeda Motor di Blega

Hera Marylia • Dipublikasikan Minggu, 13 September 2026 | 21:02 WIB
DITANGKAP: Warga tangkap basah pelaku pencurian kendaraan bermotor di Kecamatan Blega, Bangkalan, Jumat (11/9). (Ilustrasi dibantu AI)
DITANGKAP: Warga tangkap basah pelaku pencurian kendaraan bermotor di Kecamatan Blega, Bangkalan, Jumat (11/9). (Ilustrasi dibantu AI)

BANGKALAN, RadarMadura.id – Aksi nekat Jailani, 24, warga Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, berakhir tragis di tangan warga Blega.

Pemuda tersebut babak belur dihakimi massa setelah tertangkap basah hendak membawa kabur Honda Vario 125 di depan Apotek Shesa, Jalan Raya Blega, Kecamatan Blega, pada Jumat (11/9) malam.

Informasi yang dihimpun Jawa Pos Radar Madura (JPRM), peristiwa tersebut bermula saat korban, Amiruddin, 31, warga Desa Pangeran Gedungan, Kecamatan Blega, memarkir sepeda motor bernopol B 4269 BRN di depan apotek sekitar pukul 19.45 WIB. Saat itu korban bersama istrinya, Siti Fatimah.

Sementara Amiruddin berjalan kaki menuju minimarket yang berjarak sekitar 50 meter.

Baca Juga: Resep Strawberry Cheesecake Ice Cream yang Segar dan Lembut, Cocok Disantap Saat Cuaca Panas

Tak lama kemudian, usai dari apotek, Siti Fatimah hendak membeli minuman yang berjarak sekitar 20 meter dari lokasi parkir.

Saat itulah pandangannya tertuju pada sesosok pria tak dikenal yang tiba-tiba menunggangi dan berusaha melarikan motor milik suaminya. 

”Mengetahui hal tersebut, Siti Fatimah berteriak histeris hingga memancing perhatian warga setempat,” ungkap Kasihumas Polres Bangkalan Ipda Agung Intama.

Warga yang mendengar teriakan korban langsung sigap mengepung dan menghentikan laju kendaraan yang dikemudikan pelaku.

Kemarahan warga membuncah hingga amuk massa tak terbendung di lokasi kejadian.

”Pelaku diamankan dan sempat diamuk massa hingga babak belur,” sambungnya.

Beruntung jajaran Polsek Blega segera tiba di lokasi untuk meredam amuk massa dan langsung mengamankan tersangka.

Aparat kepolisian bergerak cepat ke lokasi setelah menerima laporan pencurian dengan pemberatan (curat) tersebut.

”Polisi langsung ke TKP mengamankan pelaku untuk menghindari amukan massa,” sambungnya.

Baca Juga: Coba Resep Pepes Tahu Peda, Lauk Sederhana yang Harumnya Menguar dan Nikmat Disantap dengan Nasi Han

Menurutnya, pelaku Jailani berhasil diamankan oleh anggota Polsek Blega tak lama setelah kejadian.

Saat ini yang bersangkutan sudah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.

Selain menyeret pelaku ke balik jeruji besi, petugas juga menyita sejumlah barang bukti (BB). 

Di antaranya satu unit Honda Vario 125 warna hitam tahun 2018, BPKB, STNK, serta rekaman CCTV di sekitar lokasi yang memperjelas aksi kejahatan tersangka.

 ”Tersangka saat ini sudah kami tahan untuk proses penyelidikan,” katanya.

Atas perbuatannya, pemuda asal Sampang itu kini terancam hukuman penjara paling lama tujuh tahun.

Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 477 ayat (1) KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. (za/han)

Editor : Hera Marylia
polsek blega babak belur pencurian curat diamuk massa