BANGKALAN, RadarMadura.id – Ardi Firmansyah, warga Desa Martajasah, Kecamatan Bangkalan, berang.
Sebab, lahan yang dibelinya tidak bisa dibalik nama karena diklaim masuk kawasan Perhutani.
Padahal, tanah miliknya telah mengantongi sertifikat hak milik (SHM). Sertifikat itu diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bangkalan pada 2018.
Namun, pada 2023 Perhutani mengeklaim tanah tersebut.
Baca Juga: POCO F9 Punya Jurus Khusus untuk Kurangi Frame Drop dan Menjaga Gaming Tetap Mulus
”Kok bisa BPN mengeluarkan sertifikat, tetapi diklaim Perhutani. Dua lembaga ini harus bertanggung jawab,” ujarnya Senin (7/9).
Ardi menjelaskan, tanah tersebut dibeli dari pihak pertama atas nama Mariyatul Kiptiyah.
Transaksi dilengkapi nomor identifikasi bidang (NIB) 1213110400418. Dia mengaku membeli lahan dengan uang pinjaman.
Karena itu, munculnya klaim kawasan Perhutani itu membuat dirinya membutuhkan kepastian hukum.
Menurut dia, total lahan warga yang terdampak klaim lebih dari 15 hektare.
Lokasinya di sekitar Gladak Lanjang hingga Perum Royal Garden. Termasuk sebagian di Jalan STAI Syaichona Moh. Cholil.
Baca Juga: Pembunuhan Nelayan di Camplong Terungkap, Pelaku Diduga Dendam karena Ibu Pernah Dibunuh Korban
”Kami beli tanah bukan abal-abal. Ada sertifikatnya. Sekarang kami butuh kepastian karena tidak bisa dibalik nama,” katanya.
Ardi juga mempertanyakan dasar penentuan lahan yang diklaim masuk kawasan Perhutani.
”Polhut pernah ke sini mengukur tanah. Ada yang diklaim, ada yang tidak. Tanah kawasan SMKN 3 Bangkalan tidak masuk klaim, katanya milik TNI, tolong perjelas,” ucapnya.
Ardi menegaskan, kawasan yang ditempatinya bukan hutan, melainkan tanah tambak.
”Kami telah melakukan audiensi ke BPN Bangkalan. Pihak BPN menyampaikan bahwa pelepasan dari zona hijau membutuhkan pengajuan surat dan proses yang dapat berlangsung sekitar dua tahun.
Sementara itu, Asper BKPH Madura Barat Iwan Hadi menegaskan, lahan yang dipersoalkan tersebut telah ditetapkan sebagai kawasan hutan sejak 1986.
Pihaknya juga mempertanyakan penerbitan sertifikat oleh BPN di atas lahan yang menurut Perhutani telah berstatus kawasan hutan.
”Ini kami tidak paham kenapa diterbitkan sertifikat sama BPN,” ujarnya.
Baca Juga: Punya Pepaya Matang di Rumah? Coba Resep Permen Pepaya Camilan dari Buah Segar Tanpa Perlu Peralatan
Iwan menyatakan, pihak developer masih berproses ke Kementerian Kehutanan (Kemenhut) untuk mengajukan pelepasan kawasan.
Sementara dokumen yang menjadi dasar kepemilikan Perhutani, warga dapat menanyakannya ke kantor KPH.
”Harapannya, warga sabar menunggu proses keputusan Kemenhut. Ke depan juga lebih cermat dan hati-hati ketika membeli lahan,” katanya.
Sementara itu, pihak BPN Bangkalan enggan berkomentar mengenai persoalan tersebut.
Seorang petugas keamanan di BPN Bangkalan meminta koran ini untuk menunggu Kasi Survei dan Pemetaan BPN Bangkalan Agus yang saat itu masih rapat.
Namun setelah dua jam ditunggu, staf kantor yang membidangi problem keabsahan sertifikasi lahan itu tak kunjung datang. (ina/jup)
Editor : Hera Marylia