Biaya Balik Nama Kendaraan Gratis, KB Samsat Bangkalan: Berlaku sejak 2025

Hera Marylia • Dipublikasikan Rabu, 9 September 2026 | 06:35 WIB
ANTRE: Sejumlah warga menunggu panggilan antrean pembayaran pajak lima tahunan di Kantor Bersama Samsat Bangkalan, Selasa (8/9). (INA HERDIYANA/JPRM)
ANTRE: Sejumlah warga menunggu panggilan antrean pembayaran pajak lima tahunan di Kantor Bersama Samsat Bangkalan, Selasa (8/9). (INA HERDIYANA/JPRM)

BANGKALAN, RadarMadura.id – Masyarakat yang hendak melakukan balik nama kendaraan bermotor tidak lagi dikenakan biaya balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Kebijakan tersebut berlaku sejak 2025. Namun, pemilik kendaraan tetap harus membayar biaya TNKB, STNK, BPKB, dan pajak kendaraan.

Pengelola Data Pelayanan Perpajakan (PDPP) dan Administrator Pelayanan (Adpel) KB Samsat Bangkalan Arie Iriyadi mengatakan, persyaratan balik nama meliputi STNK, BPKB, KTP pemilik baru, dan surat jual beli berupa kuitansi yang ditandatangani pemilik lama dan pemilik baru.

"Untuk cek fisik kendaraan gratis. Kalau balik nama, biaya balik namanya sudah gratis sejak 2025," katanya.

Untuk kendaraan roda dua, lanjut dia, biaya penerbitan TNKB dan STNK sebesar Rp 160.000.

Sementara penerbitan BPKB dikenakan Rp 225.000. Jika kendaraan tidak dilakukan balik nama, pemilik tidak perlu membayar biaya penerbitan BPKB tersebut.

"Sedangkan kendaraan roda empat dikenakan Rp 300.000 untuk TNKB dan STNK. Biaya penerbitan BPKB sebesar Rp 375.000. Setelah itu, pemilik kendaraan tetap membayar pajak sesuai ketentuan," tuturnya.

Arie menambahkan, cek fisik kendaraan yang berasal dari daerah lain juga dapat dilakukan melalui layanan cek fisik bantuan.

"Pemilik cukup membawa berkas ke KB Samsat di daerah setempat tanpa harus membawa kendaraan," imbuhnya.

Selain layanan reguler, lanjut dia, KB Samsat Bangkalan juga menyediakan sejumlah layanan untuk memudahkan masyarakat.

Di antaranya payment point dan Samsat Keliling. Pelayanan juga dibuka hingga sore, bahkan malam hari di halaman Kantor KB Samsat bagi masyarakat yang tidak sempat datang pada jam kerja.

"Inovasi itu untuk mempermudah masyarakat yang tempat tinggalnya terlalu jauh dari kantor pelayanan," tegasnya. (ina/yan)

Editor : Hera Marylia
kendaraan bermotor biaya balik nama Pelayanan gratis KB Samsat Bangkalan