BANGKALAN, RadarMadura.id – Laporan kasus dugaan penyelewengan dana desa (DD) Pesanggrahan, Kecamatan Kwanyar, ditangani Satreskrim Polres Bangkalan.
Namun, hingga saat ini penanganan perkara tersebut tak jelas.
Indikasinya, penyidik belum pernah memanggil dan memeriksa terlapor. Yakni, Akhmad Sudaryanto selalu kepala desa (Kades) Pasanggrahan.
Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Eriek Triyasworo menyatakan, kasus dugaan penyelewengan DD itu ditangani unit tindak pidana korupsi (tipikor).
Dia mengeklaim perkara tersebut masih dalam tahap pendalaman.
Baca Juga: Sukses Kelabui Polisi, Oknum Guru MTsN 3 Sumenep Belum Diringkus
”Perkaranya masih dalam proses penyelidikan, dan penyidik masih mengumpulkan bukti-bukti yang berkaitan dengan dugaan penyelewengan DD tersebut,” ujarnya.
Ruang lingkup perkara yang ditangani instansinya hanya berfokus pada dugaan penyelewengan DD dengan terlapor Kades Pesanggrahan Akhmad Sudaryanto.
Dia menegaskan, tak ada perkara lain di luar materi laporan tersebut.
”Laporan yang kami terima hanya berkaitan dengan dugaan penyelewengan DD, tidak ada perkara lain,” imbuhnya.
Meski demikian, dia enggan memerinci siapa saja saksi-saksi yang telah diperiksa dalam perkara rasuah tersebut.
Dia mengeklaim, instansinya akan menangani laporan dugaan penyelewengan anggaran negara itu secara profesional.
Saat ini penyidik masih terus mengumpulkan alat bukti.
”Kami pastikan perkara ini ditangani secara profesional dan penyidik masih terus mengumpulkan bukti-bukti,” tambahnya.
Baca Juga: Mantan TA DPR RI Diadili Belakangan, Terseret Kasus Dugaan Korupsi BSPS Sumenep 2024
Kepala Desa Pesanggrahan Akhmad Sudaryanto mengaku tidak pernah dipanggil penyidik berkaitan dengan dugaan penyelewengan DD.
Namun, dirinya akan bersikap kooperatif jika diminta untuk hadir dalam rangka pemeriksaan.
”Saya belum pernah dipanggil oleh penyidik, tapi saya siap mempertanggungjawabkan semuanya,” katanya.
Pria berbadan tegap itu tak mempersoalkan adanya laporan perkara yang berkaitan dengan dirinya.
Sebab, siapa pun berhak melaporkan kasus dugaan tindak pidana. Namun baginya, laporan tersebut tidak berdasar.
”Tak jadi masalah saya dilaporkan melakukan penyelewengan DD,” katanya. (za/jup)
Editor : Hera Marylia