BANGKALAN, RadarMadura.id – Kecelakaan kerja yang dialami Norhasan, warga Desa/Kecamatan Geger, Bangkalan, patut dijadikan pelajaran.
Pria 38 tahun itu pulang tanpa nyawa usai mengalami kecelakaan kerja di Malaysia.
Ironisnya, status ketenagakerjaan pria berusia 38 itu tidak jelas.
Sebab, dia berstatus sebagai tenaga kerja Indonesia (TKI) gelap alias ilegal.
Maka, Norhasan tak mendapatkan santunan apa pun pasca mengalami tragedi kecelakaan kerja.
Baca Juga: Melek Finansial Sejak Dini, BRI Bekali Anak Muda dengan Tiga Mindset Penting!
Kepala Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan (Disperinaker) Bangkalan Jemmi Tria Sukmana menyatakan, pekerja migran Indonesia (PMI) itu mengembuskan napas terakhirnya di Rumah Sakit Tuanku Ja'afar, Seremban, Negeri Sembilan, Malaysia.
Informasi meninggalnya Norhasan tertuang dalam Surat Bukti Pencatatan Kematian (SBPK) dari KBRI Kuala Lumpur Nomor 01539/SBPM-KL/0926/04.
Pejuang devisa itu diketahui sudah 15 tahun bekerja di Malaysia melalui jalur ilegal.
Kesehariannya bekerja di bidang konstruksi di kawasan Seremban, Negeri Sembilan, Malaysia.
”Yang bersangkutan sudah belasan tahun di Malaysia. Namun, keberangkatannya tercatat secara non-prosedural,” sambungnya.
Jemmi menambahkan, proses kepulangan jenazah menuju tanah kelahiran berlangsung cukup cepat.
Jenazah diterbangkan dari Malaysia menggunakan maskapai AirAsia QZ 321 dan mendarat di Bandara Internasional Juanda, Surabaya, Sabtu (5/9) sekitar pukul 11.00.
Baca Juga: Resep Tongkol Suwir Sereh Daun Jeruk yang Harum Menggoda Bikin Nasi Cepat Habis
Setiba di bandara, jenazah almarhum langsung dijemput dan diantar menuju rumah duka menggunakan ambulans yang difasilitasi Pos Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) Pamekasan.
”Kami juga mendampingi proses pemulangan ke rumah duka di Kecamatan Geger,” katanya.
Ambulans yang membawa jenazah Norhasan tiba di rumah duka Desa Geger sekitar pukul 13.50.
Tangis haru keluarga pecah saat jenazah diserahterimakan kepada pihak keluarga yang diwakili oleh Hoirul Huda, sepupu almarhum.
Jemmi mengimbau agar seluruh masyarakat Bangkalan senantiasa menggunakan jalur resmi jika ingin bekerja ke luar negeri guna menjamin perlindungan dan keselamatan.
”Kami imbau masyarakat yang ingin bekerja ke luar negeri harus melalui jalur resmi,” imbaunya. (za/jup)
Editor : Hera Marylia