BANGKALAN, RadarMadura.id – Penanganan kasus dugaan pencemaran nama baik yang menyeret Kepala Desa (Kades) Pesanggrahan, Akhmad Sudaryanto, dipastikan terus berlanjut. Pelapor menegaskan tidak akan berdamai dan memilih tetap menempuh jalur hukum.
Pernyataan itu ditegaskan kuasa hukum pelapor, Bahtiar Pradinata. Dikatakan, sejak awal kliennya berkomitmen agar perkara tersebut diproses hukum secara tuntas. Keseriusan itu dibuktikan dengan pemenuhan panggilan penyidik untuk melengkapi lembar berita acara pemeriksaan (BAP).
"Kemarin klien kami sudah dipanggil penyidik untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Kami pastikan perkara ini tetap berlanjut," ujarnya.
Bahtiar mendesak aparat kepolisian bergerak cepat dengan memanggil Akhmad Sudaryanto selaku terlapor, sekaligus mengevaluasi alat bukti. Sehingga, status perkara naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan. "Semoga perkara ini bisa segera naik ke tahap penyidikan," ucapnya.
Pelaporan terhadap kades itu berawal dari aksi unjuk rasa yang dilakukan warga Desa Pesanggrahan pada Februari lalu. Kala itu, terlapor menuding kliennya, Bahtiar, sebagai aktor intelektual di balik pergerakan massa.
Padahal, kliennya, Bahtiar, saat itu sebatas memenuhi permintaan untuk menemui para demonstran sebagai wakil rakyat. "Klien kami dituduh sebagai otak aksi unjuk rasa di Desa Pesanggrahan. Ini merugikan klien kami, makanya kami tempuh jalur hukum," tandasnya.
Kasi Humas Polres Bangkalan Ipda Agung Intama memastikan institusinya akan menangani laporan dugaan pencemaran nama baik tersebut secara profesional. "Polisi sudah memintai keterangan beberapa orang saksi, salah satunya pelapor," tegasnya. (za/yan)
Editor : Amin Bashiri