SOCAH, RadarMadura.id – Pria berinisial JN, 46, warga Dusun Bilaporah Timur, Desa Bilaporah, Kecamatan Socah, Bangkalan, harus berurusan dengan polisi. Sebab, dia kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu seberat 2,421 gram.
JN diringkus di rumahnya pada Rabu (12/8) sekitar pukul 12.00. Sebelumnya, polisi mendapat informasi dari warga bahwa rumah tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkoba.
Kasatnarkoba Polres Bangkalan Iptu Kiswoyo Supriyanto menyampaikan, pihaknya langsung menindaklanjuti informasi yang diterima anggota. Satresnarkoba unit II mendatangi tempat kejadian perkara (TKP).
Saat polisi datang, terduga pelaku berupaya melarikan diri. Petugas sempat terlibat aksi kejar-kejaran dengan tersangka. Namun, pria yang sehari-hari bekerja sebagai wiraswasta tersebut berhasil diringkus.
”Pada saat itu, JN sedang memberi pakan ayam. Begitu mengetahui ada anggota Polres Bangkalan, dia langsung lari. Kemudian, anggota melakukan pengejaran dan berhasil mengamankannya,” terang Kiswoyo.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu plastik yang di dalamnya terdapat 15 kantong plastik klip berisi SS. Berat setiap paket bervariasi. Perinciannya, 0,186 gram; 0,139 gram; 0,197 gram; 0,116 gram; 0,130 gram; 0,171 gram; 0,145 gram; 0,258 gram; 0,194 gram; 0,110 gram; 0,172 gram; 0,189 gram; 0,138 gram; 0,144 gram; dan 0,115 gram.
Selain sabu-sabu, polisi mengamankan satu unit handphone Samsung Galaxy A50. Barang elektronik tersebut turut dijadikan barang bukti dalam perkara itu.
Berdasarkan pemeriksaan, sabu-sabu tersebut diduga diperoleh JN dari seorang pria berinisial MT, warga Desa Sanggra Agung, Kecamatan Socah. Polisi masih melakukan pengejaran terhadap MT yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
Atas perbuatannya, JN harus berhadapan dengan proses hukum terkait dugaan tindak pidana narkotika. Polisi juga masih melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam peredaran SS tersebut.
”Kami masih mengejar MT yang saat ini statusnya DPO,” tegasnya. (ina/bil)
Editor : Amin Bashiri