Kayu Pohon yang Ditebang Harus Dilelang, Jika Terdaftar sebagai Aset Daerah

Amin Basiri • Dipublikasikan Selasa, 1 September 2026 | 15:59 WIB
ASET DAERAH: Pekerja tampak menebang pohon di area Alun-alun Bangkalan, Senin (31/8).
ASET DAERAH: Pekerja tampak menebang pohon di area Alun-alun Bangkalan, Senin (31/8).

 

BANGKALAN, RadarMadura.idSebagian pohon di kawasan Alun-Alun Bangkalan terlihat ditebang. Penebangan pohon yang menjadi aset daerah tidak bisa dijual sembarangan. Kayu pohon tersebut harus dilelang.

Praktisi Hukum Bangkalan Hendrayanto mengatakan, kawasan alun-alun merupakan fasilitas umum. Seluruh aset yang berada di sekitarnya, termasuk pohon-pohon, merupakan kekayaan milik negara atau pemerintah daerah setempat.

”Pohon yang usianya sudah puluhan tahun itu masuk aset negara,” katanya.

Hendrayanto mengutarakan, penebangan pohon dapat dikategorikan legal apabila dilakukan secara resmi oleh dinas lingkungan hidup (DLH). Prosedur tersebut biasanya dilakukan untuk kepentingan tertentu, seperti revitalisasi kawasan alun-alun.

Kayu hasil penebangan juga harus dikelola sesuai ketentuan. Jika kayu tersebut merupakan aset daerah yang dapat dimanfaatkan, proses pelelangan harus dilakukan secara transparan sesuai mekanisme pengelolaan barang milik daerah.

”Tidak boleh dijual sembarangan. Harus melalui proses lelang sebagaimana aset pemerintah pada umumnya,” ungkapnya

Menurut dia, setiap daerah memiliki regulasi yang mengatur pemotongan, perusakan, atau penebangan pohon di lokasi fasilitas umum. Di antaranya jalur protokol, trotoar, taman kota, hingga alun-alun.

Pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Bentuknya bisa berupa sanksi administratif, kewajiban melakukan penanaman kembali, hingga sanksi pidana apabila memenuhi unsur.

”Penebangan secara ilegal bisa berujung dipidanakan,” ungkapnya.

Plt Kepala DLH Bangkalan Achmad Siddiq mengaku tidak mengetahui adanya pemotongan pohon berukuran jumbo yang menjadi aset Pemkab Bangkalan tersebut. Menurut dia, penebangan beberapa pohon di area alun-alun telah berlangsung sejak 2025. Sebagian lainnya ditebang tahun ini.

”Ada yang ditebang tahun lalu, ada pula yang ditebang baru-baru ini,” ucapnya.

Penebangan pohon yang masuk dalam aset Pemkab Bangkalan tersebut berkaitan dengan rencana revitalisasi Alun-Alun Bangkalan yang kemungkinan direalisasikan pada 2027 mendatang. Terkait skema pemanfaatan atau pelelangan kayu hasil penebangan, Siddiq mengaku perlu memastikan ketentuannya.

”Saya tanyakan terlebih dahulu apakah kayu itu perlu dilelang dan masuk ke PAD atau tidak,” paparnya. (za/bil)

Editor : Amin Bashiri
bangkalan penebangan pohon aset daerah