BANGKALAN, Jawa Pos Radar Madura – Perjalanan hidup seseorang memang tidak bisa ditebak. Begitu pun nasib kadang kala juga tidak terus-menerus sejalan dengan apa yang dibayangkan dan diinginkan. Seperti halnya perjalanan Hendrayanto, seorang pengacara asal Kota Salak.
Perjalanan hidupnya cukup berliku sebelum akhirnya memutuskan menekuni profesi advokat. Banyak pengalaman yang dilalui. Saat masih remaja, dia bahkan berjualan ikan hias dan baju di tepi jalan. Semua itu dia lakukan karena ingin mandiri.
Meski terlahir dan dibesarkan dari keluarga TNI Angkatan Darat (AD), Hendra tidak mau bermalas-malasan dan mengandalkan keringat orang tua. Oleh karena itu, dia memutuskan untuk kerja serabutan untuk memenuhi kebutuhan hidup.
Hendra bahkan sempat menjadi karyawan Koperasi Unit Desa (KUD). Sebelum menjadi pengacara, Hendra bekerja di kilang minyak di Kabupaten Tuban.
”Pekerjaan terakhir saya sebelum menekuni profesi advokat adalah bekerja di kilang minyak,” katanya.
Awalnya, Hendra tidak kepikiran akan menekuni profesi advokat. Apalagi, setelah lulus SMA, dia tidak langsung melanjutkan studi ke perguruan tinggi. Namun, saat bekerja di Tuban, dia sambil lalu kuliah di Universitas Trunojoyo Madura (UTM) pada 2011 silam.
”Saya mulai menekuni profesi advokat sejak 2016 setelah lulus dari UTM,” tuturnya.
Setelah menekuni profesi sebagai pengacara, Hendra menemukan banyak hal yang menurutnya banyak ketimpangan. Misalnya, proses penanganan perkara hukum banyak yang tidak sesuai dengan ilmu yang didapatkan pada saat duduk di bangku kuliah.
Termasuk perbedaan pemahaman sarjana hukum ketika berada di instansi berbeda. Seperti advokat dan mereka yang bekerja di lingkungan kejaksaan maupun pengadilan.
”Satu hal yang tidak terjawab sampai saat ini, perbedaan pemahaman hukum para sarjana hukum yang berada di instansi yang berbeda,” tambahnya.
Selama menjadi pengacara, banyak kasus besar yang pernah ditanganinya. Salah satunya kasus pembunuhan di Provinsi Riau yang berhasil dimenangkannya. Termasuk berhasil memenangkan kasus mafia tanah di Sidoarjo.
Hendra bahkan pernah dipercaya menjadi pengacara PT Kereta Api Indonesia. ”Beberapa perkara besar berhasil saya menangkan,” ungkapnya.
Dia menambahkan, intervensi dan ancaman dari pihak luar sering diterimanya. Biasanya, gangguan itu muncul saat dirinya menangani perkara yang sensitif.
Baginya hal itu sudah menjadi dinamika bagi semua pengacara. Namun yang terpenting, semua harus dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.
”Selama semua tindakan saya sesuai prosedur yang berlaku, maka tidak perlu takut dengan ancaman,” tandasnya. (za/yan)
Editor : Amin Bashiri