BANGKALAN, RadarMadura.id – Penyelidikan dua remaja yang diamankan polisi usai melakukan tindakan mesum di sekitar Masjid Pragalba Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan dihentikan.
Penyidik berdalih pihak takmir masjid tidak melakukan penuntutan, sehingga kedua terduga pelaku mesum diserahkan kepada pihak keluarga.
Pasangan sejoli berinisial ZA dan SM diamankan aparat usai kepergok melakukan perbuatan mesum di belakang kamar mandi Masjid Pragalba, Senin (24/8) sekitar pukul 05.00.
Karena tindakannya dianggap meresahkan, akhirnya ZA dan SM dibawa ke Mapolres Bangkalan untuk dilakukan pemeriksaan.
Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Eriek Triyasworo menyatakan, takmir masjid Pragalba Pemkab Bangkalan tidak menuntut kedua terduga pelaku dan tidak ada pelapor dalam perkara tersebut.
Oleh sebab itu, keduanya diberikan arahan dan diserahkan kepada pihak keluarga.
Kedua terduga pelaku juga sudah membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.
Pihak takmir masjid juga sudah membuat surat pernyataan untuk tidak mempersoalkan kejadian tersebut.
Di samping itu, ketentuan yang disangkakan kepada terduga pelaku tindak asusila di muka umum adalah Pasal 406 KUHP.
Ancaman pidananya hanya satu tahun penjara. "Jadi tidak bisa ditahan juga,” paparnya.
Terduga pelaku ZA diketahui sebagai pengamen berasal dari Kabupaten Lamongan.
Sementara SM merupakan warga Kecamatan Socah, Bangkalan. Keduanya sudah diserahkan kepada pihak keluarga masing-masing untuk dilakukan pembinaan.
Kabag Kesra Pemkab Bangkalan Muhammad Qomari membenarkan, pihak takmir memang tidak melakukan tuntutan kepada kedua terduga pelaku dan memilih untuk berdamai.
Apalagi, saat ditemukan keduanya hanya duduk berduaan tidak sedang melakukan perbuatan persetubuhan.
“Sebelumnya memang sempat diamankan Polres Bangkalan, tapi saat kami temukan keduanya hanya duduk berduaan,” paparnya. (za/jup)
Editor : Hera Marylia