SIDOARJO, RadarMadura.id – Upaya pengiriman ilegal 30.789 ekor benih bening lobster (BBL) atau Puerulus senilai sekitar Rp4,6 miliar melalui Bandara Internasional Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, berhasil digagalkan petugas.
Penggagalan dilakukan Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Jawa Timur bersama Satgaspam Juanda dan instansi terkait.
Petugas menggagalkan pengiriman tersebut pada Sabtu (22/8) di Terminal 2 Bandara Internasional Juanda. Benih lobster ditemukan setelah petugas memeriksa sebuah koper yang dicurigai membawa komoditas perikanan untuk dikirim ke luar negeri.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 17 kantong berisi 30.789 ekor benih bening lobster. Seluruh benih lobster tersebut kemudian diamankan untuk menjalani pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan.
Plt Kepala Karantina Jawa Timur Hudiansyah Is Nursal mengatakan, pengawasan terhadap lalu lintas komoditas perikanan terus diperkuat, terutama di pintu keluar dan masuk wilayah Indonesia.
Menurutnya, setiap komoditas yang dilalulintaskan wajib memenuhi ketentuan perkarantinaan dan peraturan perundang-undangan.
“Pengawasan di pintu-pintu pemasukan dan pengeluaran, termasuk melalui bandara, terus kami perkuat. Setiap komoditas yang akan dilalulintaskan wajib memenuhi ketentuan perkarantinaan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Hudiansyah dalam pesan elektronik yang diterima wartawan, Senin (24/8).
Berdasarkan pemeriksaan awal, benih bening lobster tersebut diduga akan dikirim ke luar negeri melalui jalur udara.
Petugas selanjutnya melakukan penanganan terhadap puluhan ribu benih lobster tersebut sesuai prosedur yang berlaku.
Setelah melalui proses penanganan, benih bening lobster tersebut kemudian dilepasliarkan kembali ke laut.
Baca Juga: Rumah Karantina Balai Diklat Tak Optimal
Pelepasliaran dilakukan bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Polri, serta TNI Angkatan Laut di perairan Bangkalan, Madura, Minggu (23/8).
Karantina Jawa Timur mengimbau masyarakat dan pelaku usaha tidak melakukan pengiriman benih bening lobster yang bertentangan dengan ketentuan.
Selain berpotensi merugikan negara, pelanggaran tersebut juga dapat mengancam kelestarian sumber daya perikanan dan dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.
“Pengawasan terpadu akan terus dilakukan sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga sumber daya kelautan dan perikanan Indonesia serta memastikan setiap lalu lintas komoditas memenuhi persyaratan karantina dan ketentuan yang berlaku,” kata Hudiansyah. (*/dry)
Editor : Hendriyanto