Penyelesaian Sengketa Lahan SDN Lerpak 2 Tak Jelas, Ahli Waris Merasa Digantung

Hera Marylia Damayanti • Dipublikasikan Senin, 24 Agustus 2026 | 08:29 WIB
GENERASI EMAS: Siswa SDN Lerpak 2 kembali melangsungkan pembelajaran di dalam kelas, Rabu (29/7). (SDN LERPAK 2 UNTUK JPRM)
GENERASI EMAS: Siswa SDN Lerpak 2 kembali melangsungkan pembelajaran di dalam kelas, Rabu (29/7). (SDN LERPAK 2 UNTUK JPRM)

BANGKALAN, RadarMadura.id – Gedung SDN Lerpak 2, Kecamatan Geger, ini sudah ditempati kembali untuk kegiatan belajar mengajar (KBM).

Namun, sengkarut status kepemilikan lahan sekolah itu tidak jelas. 

Abdurrahman selaku kuasa hukum ahli waris M. Yasir mengaku belum mendapat kepastian soal penyelesaian kepemimpinan lahan sekolah itu.

Dinas Pendidikan (Dispendiik) Bangkalan hanya menyarankan kliennya mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negera (PN) Bangkalan.

Namun pihaknya enggan menempuh cara itu. Sebab, dikhawatirkan upaya hukum yang ditempuh justru mempersulit kliennya.

 ”Kami digantung tanpa kepastian seperti yang telah dibicarakan sebelumnya,” ucapnya.

Sementara M. Yasir telah mengizinkan siswa kembali ke sekolah pasca sempat menyegel lembaga pendidikan itu.

Jika terus tanpa kepastian yang jelas, tidak menutup kemungkinan kliennya akan kembali menutup paksa SDN Lerpak 2. 

”Kalau tidak ada kesepakatan nanti siswa dan para guru harus mengosongkan sekolah, karena itu tanah klien kami,” tegasnya.

Kabid Pembinaan SD Dispendik Bangkalan Ali Yusri Purwanto menyampaikan, jalan satu-satunya agar pihak yang mengaku sebagai ahli waris bisa mendapatkan ganti rugi dari pemerintah adalah dengan cara melakukan gugatan.

Sebab, lahan SDN Lerpak 2 telah tercatat milik Pemkab Bangkalan. Itu berdasarkan Kartu Inventaris Barang (KIB-A).

”Jalan satu-satunya hanya melalui gugatan ke pengadilan,” paparnya. (za/jup) 

Editor : Hera Marylia
SDN Lerpak 2 status kepemilikan lahan Dispendik Bangkalan ahli waris DIgantung