BANGKALAN, RadarMadura.id — Kasus dugaan pencemaran nama baik yang menyeret Kepala Desa (Kades) Pesanggrahan Akhmad Sudaryanto terus bergulir.
Pelapor Sonhaji, melalui kuasa hukumnya, Bahtiar Pradinata, mendesak agar terlapor segera dipanggil dan dimintai keterangan.
Bahtiar Pradinata mengatakan, terlapor Akhmad Sudaryanto dinilai telah memfitnah kliennya melalui video pernyataan yang diunggah melalui media sosial.
Oleh karena itu, dia meminta agar polisi segera menindaklanjuti laporan tersebut.
"Kami berharap polisi segera menindaklanjuti laporan kami dan memanggil terlapor," pintanya.
Dia menambahkan, tuduhan yang disampaikan Kades Pesanggrahan terhadap kliennya tidak berdasar.
Terlapor menuduh pelapor menjadi dalang dari aksi unjuk rasa yang terjadi beberapa bulan lalu di kantor Kecamatan Kwanyar.
Padahal, lanjut dia, kliennya hadir karena diminta untuk menemui massa aksi sebagai wakil rakyat.
"Klien kami memang ada di lokasi saat itu, tapi tidak untuk memprovokasi massa aksi," tambahnya.
Kades Pesanggrahan dilaporkan atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik.
"Terlapor diduga melanggar Pasal 433 juncto Pasal 411 tentang pencemaran nama baik yang disampaikan melalui media elektronik," tambahnya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Eriek Triyasworo berjanji akan menindaklanjuti laporan tersebut.
Institusinya memastikan akan menangani persoalan tersebut secara profesional.
"Secepatnya kami panggil terlapor untuk dimintai keterangan," tandasnya. (za/yan)
Editor : Hera Marylia Damayanti