BANGKALAN, RadarMadura.id – Juara lomba gerak jalan tingkat Kabupaten Bangkalan telah ditentukan.
Hasil penilaiannya juga sudah tersebar luas di media sosial (medsos). Mulai dari kategori SD, SMP, SMA hingga umum.
Namun, hasil penilaian event tahunan tersebut menyisakan masalah. Khususnya, pemenang lomba gelak jalan kategori SMP putri.
Terdapat ketidaksesuaian nama pemenang lomba dengan nomor peserta.
Dalam berita acara yang telah ditandatangani juri, juara satu pemenang lomba gerak jalan SMP kategori putri adalah peserta dengan nomor dada 128 atas nama SMPN 2 Bangkalan.
Sedangkan juara dua adalah SMPN 1 Bangkalan dengan nomor dada 124.
Padahal, peserta lomba dengan nomor dada 128 adalah SMPN 1 Bangkalan.
Ketidaksesuaian nomor dada dan pemenang lomba dalam berita acara hasil penilaian ditengarai akibat ketidakcermatan panitia dan dewan juri.
Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Bangkalan Moawi Arifin mengakui berita acara lomba yang telah tersebar di medsos itu berdasarkan hasil penilaian dewan juri.
Namun, dia tak tahu-menahu adanya ketidaksesuaian pemenang lomba dengan nomor peserta.
Menurutnya, hasil penilaian yang dilakukan tiga dewan juri tidak dapat diganggu gugat.
Yakni, juri satu dari Kodim 0828/Bangkalan Sertu Zainal Arifin, juri dua dari Garnisun Peltu Zainul Arifin, dan juri tiga dari Polres Bangkalan Aipda Setiawan.
"Kalau nama lembaga (pemenang) insyaallah tidak salah. Kemungkinan itu hanya salah nomor dada (peserta)," ujarnya.
Dikonfirmasi secara terpisah, Kepala UPTD SMPN 1 Bangkalan Hermanto mengakui lembaganya ditetapkan sebagai juara dua lomba gerak jalan kategori putri. Namun, nomor dada yang diumumkan tidak sesuai.
Delegasi lomba gerak jalan putri SMPN 1 Bangkalan bernomor dada 128. Sedangkan nomor itu tertera sebagai juara satu dengan nama pemenang SMPN 2 Bangkalan.
"Sebelum disah diberita acara seharusnya diteliti terlebih dahulu data tersebut kebenarannya sebelum di publikaskn ke publik," katanya. (jup)
Editor : Hera Marylia Damayanti