BANGKALAN, RadarMadura.id – Badan Gizi Nasional (BGN) mengeluarkan kebijakan baru dalam rangka meningkatkan mutu dan keamanan menu program makan bergizi gratis (MBG).
Yakni, dengan mengharuskan juru masak di satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) tersertifikasi.
Ketua Satgas MBG Bangkalan Bambang Budi Mustika menyatakan, BGN menginstruksikan agar chef di SPPG memiliki sertifikat kompetensi yang dikeluarkan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
Juga, wajib memiliki pengalaman kerja sekurang-kurangnya satu tahun dengan dibuktikan surat pengalaman kerja.
BGN juga meminta yayasan atau pengelola SPPG untuk memastikan surat pengalaman kerja chef harus dapat dipertanggungjawabkan.
”Pengelola dapur wajib memastikan bahwa sertifikat chef dan surat keterangannya harus bisa dipertanggungjawbkan,” imbuhnya.
Pihak SPPG juga dituntut memastikan juru masaknya memiliki kompetensi yang memadai. Yakni, dalam perencanaan dan pengolahan menu dalam jumlah besar.
”Data yang diinput juga akan menjadi bagian dari basis data nasional chef SPPG yang akan digunakan untuk mendukung pembinaan, pemantauan, evaluasi, dan penguatan kapasitas chef,” katanya.
BGN memberi batas waktu maksimal bagi SPPG untuk merekrut juru masak tersertifikasi paling lambat Jumat (11/9).
Itu artinya, semua dapur hanya punya waktu sebulan untuk merekrut chef yang sesuai dengan ketentuan BGN.
”Waktu hanya sebulan dan itu harus segera dituntaskan oleh yayasan atau pengelola dapur,” tandasnya. (za/jup)
Editor : Hera Marylia Damayanti