BANGKALAN, RadarMadura.id – Klarifikasi Kepala Desa (Kades) Pesanggrahan Akhmad Sudaryanto tentang unjuk rasa melalui media sosial berbuntut panjang.
Anggota DPRD Bangkalan Sonhaji melaporkannya ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik.
Dalam video tersebut, Sudaryanto menyebut nama anggota DPRD Bangkalan Sonhaji sebagai dalang aksi unjuk rasa (unras) yang terjadi di desanya.
Laporan itu dilayangkan melalui kuasa hukumnya, Bahtiar Pradinata.
Baca Juga: Petugas Siram Jalanan Licin di Galis, Diduga karena Tetesan Air dari Truk Pengangkut Garam
Pernyataan yang disampaikan Kades dinilai telah merugikan dan mencemarkan nama baik kliennya.
”Klien kami memilih melaporkan Kades Sudaryanto karena pernyataannya mencemarkan nama baik klien kami,” jelas Bahtiar.
Bahtiar menjelaskan, nama kliennya dicatut sebagai dalang aksi unras yang berlangsung di Kantor Desa Pesanggrahan pada Februari lalu.
Sonhaji juga disebut sebagai provokator dalam gerakan masyarakat tersebut.
Menurut dia, tudingan itu tidak benar. Sebab, Sonhaji tidak pernah memprovokasi ataupun menggerakkan masyarakat Pesanggrahan untuk melakukan aksi unjuk rasa.
”Pak Sonhaji merasa difitnah karena tidak pernah memprovokasi masyarakat Pesanggrahan untuk demo,” sambungnya.
Pria berkacamata itu tidak menampik bahwa kliennya berada di kantor Kecamatan Kwanyar saat aksi berlangsung.
Sonhaji, kata dia, datang setelah diminta menemui massa aksi.
Baca Juga: Tomas Dukung Relokasi Industri Pabrik Asal China, Sebut Posisi Bangkalan Strategis
Kehadirannya dinilai sebagai bagian dari tugasnya sebagai wakil rakyat dari daerah pemilihan Kwanyar.
”Klien kami sempat dimintai pendapat saat demo itu sebagai wakil rakyat Kwanyar,” imbuhnya.
Bahtiar menegaskan, kehadiran Sonhaji dalam aksi tersebut tidak bisa serta-merta dimaknai sebagai bentuk provokasi.
Karena itu, pihaknya memilih menempuh jalur hukum untuk mengklarifikasi tudingan yang disampaikan Kades Pesanggrahan.
Sonhaji melaporkan Akhmad Sudaryanto ke Polres Bangkalan dengan sangkaan Pasal 433 ayat 1 juncto Pasal 441 ayat 1 KUHP tentang tindak pidana pencemaran nama baik yang dilakukan secara lisan dan disampaikan melalui sarana teknologi informasi.
”Laporan itu sebagai sikap klien kami atas statement yang disampaikan Kades Pesanggrahan,” katanya.
Pihaknya juga mendesak kepolisian segera memanggil saksi-saksi dan menangani perkara tersebut secara profesional.
”Klien kami juga tidak kenal akrab dengan yang bersangkutan, hanya sebatas tahu saja,” ketusnya.
Sebelumnya, Kades Pesanggrahan Akhmad Sudaryanto menyebut Sonhaji sebagai dalang kericuhan yang terjadi di desanya.
Dalam pernyataannya, dia menilai semestinya wakil rakyat ikut menenangkan suasana, bukan justru menjadi provokator.
Bahkan, Sonhaji disebut ikut dalam aksi warga yang melakukan unras.
”Apa boleh anggota dewan ikut menjadi bagian dari pedemo? Dia membuat suasana semakin panas,” katanya.
Kasihumas Polres Bangkalan Ipda Agung Intama membenarkan adanya laporan dugaan pencemaran nama baik tersebut.
Berkas laporan sudah berada di meja atasannya. ”Laporan sudah masuk, tapi masih di meja pimpinan,” jawabnya. (za/han)
Editor : Hera Marylia Damayanti